Majalengka,(sidikjari.net) Usai libur Idul Fitri 1441 H, Polres Majalengka pada H+3 pasca Lebaran mulai memperketat penyekatan di perbatasan Majalengka - Cirebon Tepatnya di Pos Check Point Polsek Sindangwangi Polres Majalengka, Rabu (27/05/2020).
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kapolsek Sindangwangi IPTU Udiyanto mengatakan, penyekatan dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Dan penyekatan tersebut dilakukan untuk mencegah arus balik Lebaran tahun 2020.
"Penyekatan yang kita lakukan ini, untuk mencegah masyarakat yang sempat lolos mudik Lebaran kembali ke Jabodetabek tanpa surat izin yang disyaratkan," ungkap Kapolsek Sindangwangi IPTU Udiyanto.
Menurut Kapolsek, bahwa penyekatan diberlakukan selain untuk menghindari arus balik dari Arah Cirebon menuju Majalengka hingga ke Jabodetabek guna membatasi kendaraan golongan 1 dan penumpang ke Jakarta, juga guna memutus pandemi Covid-19.
"Sejumlah kendaraan pun diminta putar arah. Dan kami berharap masyarakat dapat memahami larangan kembali ke Jakarta tanpa memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) tersebut. Izin keluar masuk Jakarta ini diberlakukan untuk membatasi arus balik Lebaran dan memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19," jelas Kasat Kapolsek IPTU Udiyanto.
(Rian)
Komentar0