GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Pengadaan Baktor Sampah DBHP di Purwakarta Disinyalir Janggal

PURWAKARTA,sidikjari.co.id -
Program Pembelian Becak Motor Bak Sampah yang di gagas Bupati Purwakarta untuk setiap Desa-Desa yang ada di Kabupaten Purwakarta. Gagasan tersebut disambut baik oleh para Kepala Desa.

Namun sangat miris, dalam pelaksanaan pengadaan Cator Bak Sampah dinilai tidak mengikuti prosedural yang sudah diatur oleh Permendagri 20 tahun 2018 ttg Pengelolaan Keuangan Desa, Pembagian DBHP sesuai PP 43 tahun 2014 pasal 97 ayat (2) ,Perbup no 226 tahun 2020 tentang DBHP dan retribusi daerah dan Perbup Nomor 20 tahun 2015 Tentang Penyedian Barang Dan Jasa Di Desa.

Pengamat Pemerintahan dan Politik Purwakarta Noerhadi mengatakan, kita sangat mengapresiasi gagasan Bupati Purwakarta yang mengharuskan Pemerintah Desa agar memiliki kendaraan penarik sampah, namun sangat di sayangkan mekanisme pengadaan tidak melalui mekanisme dengan utuh.

" dalam mekanisme pengadaan semua diatur baik oleh Permendagri, PP dan Perbup, namun aturan itu tidak dilaksanakan dengan utuh" Ucap nya.

Menurutnya,Tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBDesa harus sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel serta disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah Desa dapat berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan hasil Pengadaan bermanfaat.

"ada indikasi dugaan pengarahan tersistem dalam pengadaan tersebut, padahal setahu saya pengadaan dilakukan secara swakelola oleh masing-masing desa. artinya desa memiliki kewenangan untuk memilih jenis baktor dan ke dealer manapun,"tegasnya.

Ia berharap pihak aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas dugaan-dugaan kejanggalan dalam pengadaan Baktor sampah dan minidum truk sampah.

Komentar0

Type above and press Enter to search.