GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Sebut Kata Kata Kotor Terhadap Wartawan, Biro Sidikjari Majalengka Minta Polisi Tangkap Pelaku

MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID.
Berdasarkan informasi video yang beredar di Sosial Media tentang penghinaan terhadap wartawan yang menyebutkan kata kata kotor dan tidak pantas, "seperti Anjing, monnyet kepada wartawan tersebut...!" itu terjadi pada hari senin (29 juni 2021) oleh oknum ormas Pemuda Pancasila (PP) di Desa Mekarwangi Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka.

Pimpinan Redaksi Media Online Sidikjari.co.id melalui Rian selaku Kepala Biro SIDIKJARI.CO.ID Kabupaten Majalengka angkat bicara dan meminta, "Kepada Institusi Kepolisian untuk menangkap pelaku kasus penghinaan terhadap insan pers".

"Siapapun dan apapun kedudukan anda di NKRI tidak harus berlaku semena-mena terhadap Wartawan apalagi dengan perkataan yang sangat kasar sampe sebut nama nama binatang."

Lanjut Rian, "Wartawan ketika lagi dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers."
"Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers," paparnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.