GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Sri Mulyani Sahkan Uang Makan Bagi Guru PNS dan PPPK pada Tahun 2024, Segini Besarannya dan Rinciannya


Menteri Keuangan, Sri Mulyani

SIDIKJARI- Kementerian Keuangan telah mengumumkan kabar baik bagi para guru PNS dan PPPK. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani regulasi yang mengatur tunjangan uang makan bagi guru-guru tersebut. 

Mulai tahun 2024, para guru PNS dan PPPK akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 814 ribu dan Rp 902 ribu.

Regulasi tambahan uang makan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa para abdi negara ASN, termasuk guru PNS dan PPPK, akan menerima tunjangan uang makan hingga maksimal Rp 902 ribu per bulan pada tahun 2024 mendatang.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas APBN. Dengan adanya standar biaya masukan yang jelas dan terukur, diharapkan anggaran yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.

Tunjangan uang makan bagi para guru PNS dan PPPK merupakan bentuk penghargaan dan dukungan pemerintah atas kinerja mereka dalam memberikan pendidikan yang berkualitas untuk generasi muda Indonesia. 

Sebagai abdi negara, guru-guru ini memegang peranan penting dalam pembangunan bangsa dan negara.

Berikut adalah rincian tambahan uang makan (lauk pauk) bagi guru PNS dan PPPK yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

- Golongan I dan II sebesar Rp. 35.000 per hari
- Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari

- Golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari

Selanjutnya, jika dihitung selama 22 hari kerja, maka guru PNS dan PPPK akan mendapatkan uang makan (lauk pauk) kisaran sebesar ini per bulannya:

- Golongan I dan II sebesar Rp. 770.000 per bulan

- Golongan III sebesar Rp. 814.000 per bulan

- Golongan IV sebesar Rp. 902.000 per bulan

Demikianlah info Sri Mulyani telah sahkan tunjangan uang makan bagi guru PNS dan PPPK pada tahun 2024 mendatang, semoga segera terwujud

Komentar0

Type above and press Enter to search.