GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Kemenkeu Pastikan Pencairan Rapel Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tanpa Kendala,Catat ini Tanggalnya

SIDIKJARI- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan penjelasan mengenai rencana peningkatan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan yang akan dimulai pada awal tahun 2024. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan tetap sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Presiden.

Menurut informasi yang diberikan, kenaikan gaji yang akan diterima oleh PNS, TNI, dan Polri adalah sebesar 8 persen, sedangkan kenaikan gaji untuk pensiunan sebesar 12 persen. Usulan mengenai peningkatan gaji ini telah diajukan sejak bulan September 2023 yang lalu.

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai yang disampaikan Pak Presiden,
kenaikannya 8 persen untuk ASN,TNI, Polri dan untuk pensiunan 12 persen,"kata Sri
Mulyani dalam konferensi Pers APBN KiTA, Selasa (2/1/2024).

Pada awal Januari 2024 mendatang, PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang belum menerima kenaikan gaji akan mendapatkan skema rapel. 

Skema rapel adalah pembayaran gaji yang dilakukan secara sekaligus di kemudian hari karena adanya kelebihan uang yang sebelumnya belum diberikan. 

Hal ini dikarenakan adanya penyesuaian gaji yang diberlakukan efektif sejak 1 Januari 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani turut mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih menunggu aturan yang akan diterbitkan untuk mencairkan rapel kenaikan gaji tersebut. 

Menurutnya, pemerintah sedang berupaya keras untuk merampungkan peraturan pemerintah yang akan mengatur pembayaran gaji tersebut.

Keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan para PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara. 

Pemerintah menyadari bahwa kenaikan gaji yang telah diterima pada awal tahun 2024 tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pegawai negeri dan pensiunan tersebut.

Menkeu Sri Mulyani juga telah menghitung jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk
pembayaran kenaikan gaji PNS,TNI,Polri dan Pensiunan adalah sebesar Rp 52 triliun.

Kabar terbaru menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji PNS dan Pensiunan telah diteken oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi langsung mengonfirmasi terkait penandatanganan PP kenaikan gaji PNS dan pensiunan dalam keterangan pers usai meresmikan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor, Senin (8/1/2024).

"Sudah, seingat saya sudah (PP diteken), akan dikeluarkan secepatnya" dikutip dari Channel YouTube @Sekretariat Presiden, Senin (15/1/2024).

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, rapel kenaikan gaji PNS dan Pensiunan biasanya dibayarkan pada bulan April, namun, hal tersebut masih menunggu informasi resmi dari pemerintah.***


Komentar0

Type above and press Enter to search.