GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Simak! Guru Wajib Tahu tentang Pentingnya Penilaian Kinerja PMM untuk Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi 2024

SIDIKJARI- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan bahwa mulai Januari 2024, para guru ASN (Aparatur Sipil Negara) akan dinilai melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). 

PMM ini merupakan sistem yang terintegrasi langsung dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penilaian kinerja melalui PMM ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para guru ASN untuk menerima pembayaran tunjangan sertifikasi pada tahun 2024. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Dikutip dari laman Kemendikbud.go.id, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani mengatakan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru.

Fitur PMM ini justru diklaim akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Melalui fitur atau sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu fokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.

Berdasarkan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 , adapun persyaratan guru untuk menerima tunjangan sertifikasi guru 2024 atau tunjangan profesi guru (TPG) antara lain :

1) Memiliki sertifikat pendidik;

2) Berstatus sebagai guru ASN di daerah dibawah binaan kementerian;

3) Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan);

4) Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian;

5) Telah melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6) Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

7) Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

8) Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;

9) Bukan sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Jadi pada poin ke-7 telah dijelaskan bahwa untuk memperoleh hasil penilaian kinerja dengan sebutan baik, dibutuhkan rencana kinerja yang disusun di PMM.

Adapun guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2024, untuk kemudian masuk ke tahap pelaksanaan.

Untuk penilaian kinerja terhadap guru dan kepala sekolah merupakan kewenangan pejabat penilai (KS/PS) yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kinerja sekolah.


Sumber: kemendikbud.go.id, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Komentar0

Type above and press Enter to search.