SIDIKJARI - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah secara resmi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Pendidikan Menengah.
Namun, ada satu hal yang menarik perhatian dari Permendikbud tersebut. Ekstrakulikuler Pramuka yang sebelumnya merupakan kegiatan wajib, kini telah dihapus dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstra.
Keputusan ini diambil oleh Mendikbud atas dasar perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang diklaim telah sukses.
Kurmer pertama kali diluncurkan pada tahun 2022 dan sudah diadopsi oleh lebih dari 300 ribu satuan pendidikan.
Berbagai prestasi dan peningkatan mutu pendidikan telah diraih oleh sekolah-sekolah yang menerapkan Kurmer sebagai dasar proses pembelajaran.
Mendikbud Nadiem Makarim juga sangat optimis jika Kurmer akan menjadi acuan panjang di dunia pendidikan Indonesia.
Terlepas dari berbagai pro kontra penerapan platform bawaan yang masih menjadi problematika, pendidikan di Indonesia dinilai mengalami kemajuan signifikan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, pada Rabu 27 Maret 2024 resmi mengabarkan tentang penerbitan Permendikbudristek tersebut.
"Telah diterbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah," kata Anindito dikutip sidikjari.co.id dari Kemendikbud pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Jelas disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa ekstrakulikuler Pramuka yang masuk dalam peraturan sebelumnya telah dicabut dan dihapus di aturan terbaru.
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada tabel alokasi waktu mata pelajaran tingkat SD hingga SMA juga tidak ditemukan jatah jam pelajaran untuk Pramuka.
Lain halnya dengan Mapel Agama yang sempat dirumorkan akan dihapus dari kurikulum.
Faktanya, pada Permendikbudristek terbaru ini masih tercantum dengan jelas Mapel Agama mendapat alokasi waktu wajib.
Untuk Mapel Agama (semua agama) dipastikan tetap bersifat wajib, isu penghapusan yang beredar adalah rumor dan tidak benar.
Sumber: Kemendikbud
Komentar0