GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Dana Desa Cikadu Diduga Dikelola ASN Purwakarta

Ilustrasi

SIDIKJARI- Desa Cikadu Kecamatan Cibatu baru-baru ini telah menyelesaikan pekerjaan jalan dengan menggunakan dana desa sebesar Rp 223 juta rupiah. 

Pekerjaan ini diduga dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. 

Sebenarnya dalam Permendagri 20 tahun 2018 tidak ada satu pasal pun yang menulis kata Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang ada hanyalah Tim yang membantu Tugas Kaur dan Kasi (selaku PPKD) di dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

Cara pembentukan tim tersebut adalah dengan mengusulkan pada saat musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). 

"Meskipun menurut Kepala Dinas DPMD yang dikonfirmasi, ASN diizinkan menjadi TPK asalkan mereka adalah warga desa yang bersangkutan,"kata Sutisna Sonjaya,Ketua Pospera Purwakarta, Rabu,(12/6/2024).

"Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah TPK yang merupakan ASN dapat menerima honor sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 260 Tahun 2021? Mengingat ASN sudah mendapatkan gaji dari negara, apakah mereka juga dapat menerima honor yang berasal dari APBN?,"tambahnya.

Pemerintah Daerah harus memperhatikan hal ini dengan serius. Keterlibatan ASN sebagai TPK dapat menimbulkan konflik kepentingan dan menimbulkan keraguan masyarakat terhadap penggunaan dana desa. 

"Seharusnya, TPK yang ditunjuk adalah masyarakat desa yang independen dan tidak memiliki keterkaitan dengan pemerintah daerah,"pungkasnya.

Baru baru ini desa cikadu kecamatan cibatu telah merampungkan pekerjaan jalan yang sumber anggaran nya dari Dana Desa,pekerjaan dengan anggaran kurang lebih 223 juta tersebut di duga tim pelaksana atau TPK nya merupakan ASN aktif,kegiatan itu di duga mutlak sepenuh nya di jalankan oleh TPK.





Komentar0

Type above and press Enter to search.