SIDIKJARI- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barak Indonesia secara resmi melaporkan dua desa dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD).
Dua desa yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta antara lain Desa Parakansalam, Kecamatan Pondoksalam dan desa Maracang Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan-temuan yang dianggap mencurigakan terkait penggunaan anggaran yang dialokasikan.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Ketua LSM Barak Indonesia, Mahesa Jenar, pihaknya menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi intensif data anggaran dana desa.
"Kami menemukan sejumlah kejanggalan yang membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang," ujarnya, Selasa,(24/9/2024).
Beberapa di antara temuan tersebut mencakup realisasi penggunaan anggaran Ketahanan Pangan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana telah dicairkan.
Jenar menjelaskan, dugaan penyimpangan ini berpotensi merugikan masyarakat setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari penggunaan dana desa untuk peningkatan kualitas hidup.
"Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk dugaan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tegasnya.
Dalam laporan yang disampaikan, LSM Barak Indonesia mencantumkan sejumlah bukti pendukung salah satunya dokumen-dokumen terkait pengeluaran anggaran.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menindaklanjuti laporan ini dan menindak tegas dua kepala desa ini yang telah menyahgunakan wewenang,"tegasnya.
Komentar0