SIDIKJARI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai kinerja Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Mimid Munajat.
Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang dianggap kurang tepat dan memberikan gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Dalam keterangan tertulis, Sabtu,(8/11/2025) Satpol PP Kabupaten Purwakarta menyatakan bahwa Kabid Gakda telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap langkah yang diambil, termasuk pemberian surat pernyataan kepada PT. Ansa Tekno Indonesia, didasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan, koordinasi lintas dinas teknis, serta analisis terhadap dokumen perizinan yang ada.
"Penanganan dugaan pelanggaran perizinan melibatkan beberapa instansi, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Langkah Satpol PP dalam memberikan surat pernyataan dan merekomendasikan hasil temuan kepada Bupati merupakan prosedur yang sesuai dengan mekanisme penegakan hukum administratif daerah, bukan bentuk pembiaran, melainkan tahapan awal dalam penegakan aturan," jelasnya.
Satpol PP juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas, pihaknya selalu mengedepankan asas profesionalitas, proporsionalitas, dan keadilan administratif.
Setiap tindakan harus berdasarkan data dan bukti yang sah serta mempertimbangkan kewenangan dan tahapan penegakan yang diatur dalam ketentuan hukum.
Penjatuhan sanksi dilakukan secara bertahap dan terukur, bukan serta-merta tanpa dasar hukum yang kuat.
"Satpol PP Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan Perda secara obyektif, transparan, dan bertanggung jawab, tanpa intervensi pihak mana pun. Kami juga tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, dalam koridor aturan yang berlaku," tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Satpol PP berharap pemberitaan yang beredar dapat diluruskan.
Satpol PP Kabupaten Purwakarta akan terus menjalankan tugas dan fungsi penegakan peraturan daerah secara profesional, tertib, dan sesuai prosedur, demi terciptanya ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Komentar0