GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Wabup Purwakarta Jangan Overacting! Pospera Sindir: Pemilu Masih Jauh

SIDIKJARI- Organisasi masyarakat Pospera mengecam aksi Wakil Bupati (Wabup) di Purwakarta, yang dinilai berlebihan (overacting) dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek. 

Pospera mengingatkan, Pemilu masih jauh, dan sudah seharusnya Wabup fokus pada kinerja, bukan malah mencari panggung dengan aksi-aksi yang tidak jelas kewenangannya.
 
"Wabup Purwakarta, sebaiknya bercermin dulu. Jangan mentang-mentang punya jabatan, lalu merasa berhak melakukan sidak seenaknya. Rakyat Purwakarta sudah muak dengan pejabat yang cuma cari muka!" ujar Sutisna Ssonjaya Ketua Pospera, Sabtu, (1/11/2025).

Pospera mempertanyakan, secara normatif, Wabup itu fungsinya apa? Apakah hanya tukang stempel atau pengawas yang benar-benar punya kapasitas? 

Pospera mengingatkan bahwa Wabup tidak punya kewenangan langsung untuk sidak proyek, kecuali ditugaskan oleh Bupati atau menjalankan fungsi pengawasan umum sebagai bagian dari pimpinan daerah.
 
Secara normatif, Wakil Bupati (Wabup) tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan sidak proyek (inspeksi mendadak terhadap pekerjaan fisik atau proyek pemerintah), kecuali :

1. Mendapat penugasan resmi dari Bupati, atau
2. Melaksanakan fungsi pengawasan umum dalam kapasitasnya sebagai bagian dari pimpinan daerah.

*Dasar Hukum dan Tupoksi Wakil Bupati*
 
Sebagaimana ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 66 ayat (1): Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas:

a. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah,

b. Mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah,

c. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,

d. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, dan

e. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, fungsi pengawasan dan evaluasi memang termasuk tupoksi Wakil Bupati, tetapi bersifat umum, bukan langsung teknis seperti menilai volume, kualitas, atau kontrak proyek.

*Kapan Wabup Bisa Melakukan Sidak Proyek ?*

Sidak atau peninjauan lapangan proyek dapat dilakukan oleh Wabup apabila :

- Ada penugasan dari Bupati untuk melakukan pemantauan atau pengawasan lapangan;
- Dalam rangka koordinasi dan evaluasi kebijakan pembangunan daerah;
- Bersama tim resmi (misalnya Inspektorat, Dinas teknis, atau Sekretariat Daerah), bukan tindakan pribadi;
- Tujuannya bukan intervensi teknis, tetapi memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana dan kebijakan daerah.

*Batasan yang Harus Diperhatikan*

Wabup tidak boleh :
- Mengambil keputusan teknis yang menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau KPA/PA;
- Memberi perintah langsung kepada kontraktor atau konsultan;
- Menilai atau memutuskan sanksi terhadap penyedia jasa tanpa prosedur resmi.

Kesimpulan.
Wakil Bupati boleh melakukan sidak proyek dalam kapasitas pengawasan umum dan kebijakan, bukan teknis pelaksanaan proyek, serta sebaiknya berdasarkan penugasan resmi atau koordinasi dengan Bupati dan OPD terkait.

"Kami ingatkan Wabup Purwakarta, jangan sampai keberadaan Anda justru jadi beban daerah. Fokuslah pada kerja yang benar, bukan pada aksi-aksi pencitraan yang justru merugikan rakyat," tegas Pospera.
 
Dengan nada sinis, Pospera menyarankan agar Wabup Purwakarta lebih baik belajar lagi tentang tupoksi dan etika jabatan, daripada sibuk mencari perhatian dengan cara yang tidak profesional. 

"Kalau memang niatnya baik, buktikan dengan kinerja, bukan dengan gimmick murahan,contoh sidak ke pabrik gak ada hasil positif!" pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.