SIDIKJARI- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pospera Purwakarta mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan yang telah mereka sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Laporan tersebut berkaitan dengan proses pengadaan dan penetapan pemenang tender yang diduga kuat telah terjadi pengondisian terhadap satu perusahaan tertentu di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta.
Hingga memasuki satu pekan sejak laporan tersebut disampaikan, Pospera mengaku belum melihat adanya perkembangan yang dapat diketahui publik, termasuk pemanggilan atau klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Ketua Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Namun, ia berharap laporan yang disampaikan tidak berhenti sebatas penerimaan administrasi tanpa tindak lanjut yang jelas.
"Kami menghormati mekanisme dan kewenangan Kejaksaan Negeri Purwakarta. Akan tetapi, masyarakat juga berhak mengetahui bahwa setiap laporan yang masuk mendapat perhatian dan penanganan yang serius," ujar Sutisna, Selasa (9/6/2026).
" Jangan sampai muncul kesan laporan masyarakat hanya diterima lalu mengendap tanpa kejelasan," tambahnya.
Sutisna menegaskan bahwa Pospera akan terus mengawal proses tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
Bahkan, apabila dalam waktu yang dinilai wajar tidak terdapat perkembangan yang jelas, pihaknya mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
"Kalau memang laporan ini tidak ditindaklanjuti atau tidak ada kejelasan mengenai proses penanganannya, kami akan mempertimbangkan untuk melangkah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tujuannya bukan mencari sensasi, tetapi memastikan laporan masyarakat mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.
Menurut Sutisna, langkah tersebut merupakan hak warga negara dan bagian dari upaya menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Jangan sampai publik bertanya-tanya, ada apa dengan laporan ini? Karena semakin lama tidak ada perkembangan, semakin banyak spekulasi yang muncul. Padahal yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian dan keterbukaan," ujarnya.
Pospera berharap Kejaksaan Negeri Purwakarta dapat memberikan informasi terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Yang kami inginkan sederhana, ada kejelasan proses. Jika memang sedang ditelaah, sampaikan. Jika membutuhkan waktu, jelaskan. Tetapi jangan sampai laporan masyarakat seolah hilang tanpa jejak. Sebab kepercayaan publik dibangun dari transparansi dan keseriusan dalam menangani setiap pengaduan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait perkembangan laporan pengaduan tersebut.
Komentar0