SIDIKJARI — Aktivitas pengerukan lahan misterius yang disinyalir kuat sebagai praktik penambangan tanah merah ilegal bikin geram warga setempat. 

Kegiatan meresahkan ini berlangsung di wilayah perbatasan antara Desa Gardu, Kecamatan Kiarapedes dan Desa Legokhuni, Kecamatan Wanayasa.

Ironisnya, di tengah keresahan yang memuncak, proyek bermodus pembangunan ini berjalan tanpa kejelasan izin dan diduga dilindungi oleh oknum-oknum tertentu.

Menurut informasi di lapangan, pemilik sah lahan yang menjadi objek pengerukan mengaku sama sekali tidak pernah memberikan izin. 

Bahkan, pihak pengembang tidak pernah melakukan komunikasi, sosialisasi, atau sekadar meminta izin kepada pemilik tanah.

Ketidakjelasan ini kian pekat lantaran proyek tersebut tidak memiliki kejelasan Rencana Anggaran maupun blueprint pembangunan.

"Warga tidak tahu menahu apa sebenarnya yang akan dibangun di lokasi ini," ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

"Izin lingkungan dari warga sekitar saja tidak ada, apalagi izin pembangunan resmi. Ini murni bentuk penyerobotan lahan dan aktivitas tambang ilegal!" tegasnya.

Kecurigaan warga bahwa aktivitas ini adalah praktik jual-beli kandungan tanah ilegal semakin menguat setelah respons di lapangan menunjukkan gelagat mencurigakan.

"Saat warga mendatangi lokasi untuk meminta kejelasan, operator alat berat (ekskavator) justru kabur tunggang-langgang guna menghindari interogasi warga,"tambahnya.

Tindakan lari dari tanggung jawab ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut ilegal dan sengaja ditutupi.

Lebih parah lagi, pengerahan alat berat di lokasi tersebut disinyalir kuat mendapat "bekingan" atau perlindungan dari oknum-oknum tertentu, membuat warga kian resah untuk bertindak sendiri tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). 


Selain persoalan legalitas dan dugaan penyerobotan, dampak lingkungan dari aktivitas ini menjadi ancaman paling nyata yang di hadapi masyarakat sekitar.

"Penutupan Saluran Air: Pengerukan dan aktivitas penimbunan tanah yang sembarangan berdampak langsung pada penutupan saluran air alami,"ungkap warga.

Saluran air yang tertimbun berpotensi besar memicu bencana banjir bandang atau genangan lumpur yang akan menerjang lahan-lahan pertanian serta permukiman di sekeliling area penambangan saat musim hujan tiba.

Masyarakat di perbatasan Desa Gardu dan Desa Legokhuni kini mendesak pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan.

"Kehadiran alat berat tanpa izin, dugaan pencaplokan lahan warga, serta ancaman kerusakan ekologis tidak boleh dibiarkan. 
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik mafia tanah dan tambang liar ini akan terus merugikan masyarakat kecil demi keuntungan segelintir oknum,"ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi telah berupaya menghubungi para pihak terkait, termasuk para kepala desa setempat untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab. 

Apabila tanggapan resmi telah diterima, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, hak jawab, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.