SIDIKJARI — Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menghadiri Rapat Paripurna Tingkat II dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026,Jumat,(25/9/2026).
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta dan dipimpin Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami, didampingi Wakil Ketua I Dias Rukmana Praja, S.E., Wakil Ketua II Luthfi Bamala, serta Wakil Ketua III Drs. H. Entis Sutisna bersama jajaran anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.
Dalam rapat tersebut, Bupati Purwakarta hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretariat DPRD (Setwan), Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, Kepala BKAD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Purwakarta.
Bupati Saepul Bahri Binzein menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama TAPD dan perangkat daerah.
Menurutnya, proses pembahasan tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah dapat disusun berdasarkan kebutuhan dan persoalan strategis yang dihadapi masyarakat.
“Segala dedikasi, kerja keras dan komitmen yang ditunjukkan di tengah padatnya agenda kerja merupakan wujud nyata pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan hasil dari pembahasan dan identifikasi terhadap berbagai persoalan strategis daerah.
Persoalan tersebut kemudian dirumuskan ke dalam sejumlah langkah solutif dengan mempertimbangkan skala prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan tersebut juga mengacu pada dokumen Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
“Rancangan Perda telah disepakati oleh Bupati, Ketua dan Wakil Ketua beserta Anggota DPRD dan Tim TAPD. Kesepakatan ini merupakan hasil dari identifikasi mendalam atas berbagai persoalan strategis daerah yang kemudian dirumuskan menjadi langkah-langkah solutif berbasis skala prioritas,” jelasnya.
Bupati berharap hasil persetujuan bersama tersebut dapat menjadi landasan dalam menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, sekaligus memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama DPRD diharapkan terus memperkuat sinergi dalam menjalankan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi bagian penting dari proses penganggaran daerah agar pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dapat berjalan sesuai dengan prioritas serta arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan.
Komentar0