Banding Dedi Mulyadi di Pengadilan Tinggi Agama Jabar Ditolak

- Senin, 22 Mei 2023 | 16:23 WIB
Banding Dedi Mulyadi di Pengadilan Tinggi Agama Jabar Ditolak.
Banding Dedi Mulyadi di Pengadilan Tinggi Agama Jabar Ditolak.

SIDIK JARI- Upaya Dedi Mulyadi mempertahankan perkawinannya dengan Anne Ratna Mustika, di tahap banding ternyata gagal ditolak.

Hasil banding dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, pertanggal 16 Mei 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta No. 1662/Pdt.G/2022/PA. Pwk tanggal 22 Februari 2023.

Baca Juga: Instagram Down, Warganet Berkeluh Kesah Di Twitter

Tidak membutuhkan lama, pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat untuk memproses Banding yang diajukan Dedi Mulyadi dalam kasus gugatan Cerai yang di ajukan Anne Ratna Mustika.

Baca Juga: Kelambu dan Lampu Umat Terus Melayani Secara Proaktif Masyarakat Purwakarta

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Jemput Bola Hingga Ke Pelosok Desa, Ada Apa Ya?

Baca Juga: Pantai Terjorok di Indonesia, Pandarawa Grup Ajak Masyarakat Sekitar Bersih- Bersih Sampah

Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, pertanggal 16 Mei 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta No. 1662/Pdt.G/2022/PA. Pwk tanggal 22 Februari 2023.

Baca Juga: Yuk, Jangan Sampai Ketinggalan, Purwakarta Job Fair 3.715 Lowongan Kerja, Ini Cara Daftarnya Gratis

" Ya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Agama sudah turun,"Kata Pengacara Ambu Anne, Ika Rahmawati.

Baca Juga: Siswa SMP Kemudikan Mobil Baru, Sempat Joget Hingga Akhirnya Terbalik

Baca Juga: Heboh! Belum Bayar SPP Dan Perpisahan Seorang Siswa Di Medan Dilarang Ikut Ujian

Selain menguatkan putusan pengadilan Agama Purwakarta, Majelis Hakim yang terdiri Hakim ketua Abdul.Latif MH, Ali Imron,SH dan Basuni, SH, membebankan perkara kepada pembanding sebesar Rp. 150.000 

Editor: Aris Suandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X