SIDIK JARI- Persoalan DBHP Purwakarta sepertinya hilang terhempas angin bak ditelan bumi, APH seperti menggunakan kacamata kuda dalam menanggapi kasus DBHP yang melibatkan Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Laporan masyarakat dan kritikan dalam kasus DBHP tahun 2016/ 2017 yang melibatkan Dedi Mulyadi ditanggapi dingin oleh Aparat Penegak hukum atas laporan tersebut.
"Secara logika, kewajiban harus dibayarkan Pemda ke Desa Desa terkait persoalan DBHP dengan bukti transfernya. Tidak sesederhana yang dilontarkan Sekda ketika memberikan alasan saat issue ini mengemuka, pasca Bupati mengungkapkan ke publik dalam acara Gempungan di buruan lembur saat itu." kata Pengamat Kebijakan Publik,Agus M Yasin, Senin,29 Mei 2023.
Baca Juga: Kejari Purwakarta Akan Tindaklanjuti sampai Tuntas Laporan DBHP
Baca Juga: Ketua DPRD Purwakarta Sebut Utang DBHP Hoak, Kepala BKAD: Rp.19,735 Miliar Utang Belum Dibayar
"Betul itu hutang Pemda, namun harus dirunut dulu pangkal persoalannya. Karena berdasarkan pada LHP BPK dan LRA Tahun 2018, dari kewajiban membayar DBHP ke Desa sebesar Rp. 47.253.370.478,00 hanya dianggarkan sebesar Rp. 11.977.699.055,00 pada. Namun anggaran DBHP itu nenjadi Rp. 0,- dalam APBD Perubahan TA 2018 dan atau dihilangkan,"lanjut Agus M Yasin.
Baca Juga: Ada apa Dengan Kejati Jabar Lebih Prioritaskan Penanganan Mutasi, Ketimbang DBHP?
Menurut Agus M Yasin, Jika hal tersebut alasannya sesuai kebijakan pimpinan, serta rasionalisasi belanja berdasarkan realisasi pendapatan dan saldo Kas Daerah.
Maka alasan itu menjadi tidak rasional, apabila ditelaah secara akuntantabilitas dan validitas.
Baca Juga: Ada apa Dengan Kejati Jabar Lebih Prioritaskan Penanganan Mutasi, Ketimbang DBHP?
Lantas belum lama ini Sekda mengatakan, bahwa hutang DBHP tahun 2016-2017 ke Desa tinggal Rp. 19 M dan sisa tahun 2019 sebesar Rp. 250 juta. Apakah pernyataan itu didukung dengan data yang otentik berupa bukti transfer pembayaran ke Desa Desa ?
"Andai itu hanya untuk sekedar alasan dan tidak ada bukti jelas yang sudah terbayarkan, maka patut diduga Sekda telah melakukan kebohongan publik dan patut dipertanyakan kredibilitasnya."Ungkap Agus M Yasin.
Baca Juga: Polemik DBHP, APH Harus Periksa Kabid Perencanaan Anggaran DPKAD Purwakarta Saat itu
Lalu ada pernyataan dari Kepala BKAD, bahwa isi APBD TA 2023 sebenarnya bisa membayar hutang DBHP ke Desa Desa. Sementara sebelumnya Sekda menyatakan APBD TA 2023 belum bisa untuk membatar hutang DBHP tersebut. Ini menambah kelucuan pendapat, dengan adanya saling silang pernyataan itu.
Artikel Terkait
Pesimis Tunggakan DBHP dan Siltap Dapat Dibayar, Pengamat: Pejabat OPD Purwakarta Akan Menjadi Tumbal
Layakkah anggota DPR RI panggil pejabat Pemkab Purwakarta ke Cafe Bahas Kasus DBHP?
Statement Bupati Purwakarta Soal Utang DBHP Bikin Dedi Mulyadi 'Kebakaran Jenggot' Panggil Sekda dan Wabup
Muchtar HP: Soal DBHP Banggar DPRD Purwakarta Saat itu Harus Jujur
Polemik DBHP, APH Harus Periksa Kabid Perencanaan Anggaran DPKAD Purwakarta Saat itu
Ada apa Dengan Kejati Jabar Lebih Prioritaskan Penanganan Mutasi, Ketimbang DBHP?
Ketua DPRD Purwakarta Gagal Paham Menyikapi Utang DBHP dan Mutasi Pejabat
Ketua DPRD Purwakarta Sebut Utang DBHP Hoak, Kepala BKAD: Rp.19,735 Miliar Utang Belum Dibayar
Kejari Purwakarta Akan Tindaklanjuti sampai Tuntas Laporan DBHP
Kejari Purwakarta Tak Serius Tindak Lanjuti Persoalan DBHP, Pengamat Akan Laporkan ke Jamwas Kejagung