Satpol PP Tertibkan Ratusan Spanduk dan Baliho Caleg di Purwakarta

- Kamis, 1 Juni 2023 | 18:53 WIB
Satpol PP Tertibkan Ratusan Spanduk dan Baliho Caleg di Purwakarta. (Sidikjari)
Satpol PP Tertibkan Ratusan Spanduk dan Baliho Caleg di Purwakarta. (Sidikjari)

SIDIK JARI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta tertibkan ratusan spanduk dan baliho tak berizin melanggar aturan.

Pada hari pertama penertiban Ratusan baliho menyisir di jalur protokol antara di kecamatan Bungursari,Cibatu, dan Campaka.

Kabid Tibum tranmas, Teguh Juara mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan penegakan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

Baca Juga: Satpol PP Purwakarta Akan Tertibkan Spanduk Melanggar Peraturan Daerah

Baca Juga: Viral, Bocah SD Harus Pindah ke SLB di Semarang Gegara Sering di Bully Teman di Sekolahnya

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Purwakarta Yang Lagi Hits dan Murah Ramai Dikunjungi Saat Libur Panjang

"Ada ratusan spanduk dan baliho yang kami amankan yang memang melanggar perda nomor 5 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,"kata Teguh,Kamis, 1 Juni 2023.

Baca Juga: Benarkah Dedi Mulyadi Ingin Rujuk Dengan Anne Ratna Mustika?

Untuk wilayah selanjutnya penertiban akan dilakukan di jalan Protokol Kecamatan Jatiluhur dan Sukatani.

Teguh juga menegaskan, bagi pemilik baliho untuk segera membongkar sendiri sampai dengan batas waktu hari Sabtu 3 Juni 2023.

Baca Juga: Gubernur Sumatera Utara Tak Setuju Pemilu Sistem Proporsional

"apabila tidak kami akan melakukan pembongkaran kembali pada hari Minggu tgl 4 Juni 2023,"tegasnya.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Persiapkan Langkah Antisipasi Dampak Buruk Fenomena Alam El Nino

Teguh juga mengimbau kepada semua pihak untuk dapat menghormati proses dalam event demokrasi yang akan berlangsung. 

Para peserta atau parpol diminta mengikuti aturan dan tidak memasang di tempat yang dilarang dan tanpa izin.

Halaman:

Editor: Aris Suandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X