Mengupas Program Monitoring Center for Prevention

- Jumat, 29 Juli 2022 | 19:29 WIB
Mengupas Program Monitoring Center for Prevention
Mengupas Program Monitoring Center for Prevention

SIDIK JARI- Dirangkum dari berbagai sumber; Program yang dikembangkan KPK itu bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik Pemerintah Daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.

Monitoring Center for Prevention merupakan pelaksanaan dari tugas KPK sebagaimana amanah UU terkait fungsi koordinasi dan monitoring atas upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

 

Upaya pencegahan korupsi dari MCP berfokus pada perbaikan  kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi yang meliputi; Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.

Kedelapan area intervensi tersebut dapat dijabarkan, sebagai berikut;

1. Perencanaan dan Penganggaran APBD.

Sektor perencanaan dan penganggaran APBD menjadi salah satu fokus dalam pencegahan korupsi terintegrasi mengingat terkait dengan keuangan daerah karena beberapa titik rawan dalam kegiatan pengelolaan keuangan daerah. Antara lain titik rawan korupsi berupa fee proyek atau ijon proyek, penerimaan hadiah terkait dengan pengesahan APBD, dana aspirasi, alokasi pokir yang tidak sah, dan lainnya.

2. Pengadaan Barang dan Jasa.

Sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) merupakan sektor strategis dan juga terkait dengan keuangan daerah. Dari hasil identifikasi sektor pengadaan barang dan jasa di daerah, diketahui terdapat titik rawan antara lain pada: kelembagaan ULP yang tidak independen, pokja ULP tidak permanen, pelaksanaan PBJ yang tidak transparan; benturan kepentingan dalam pelaksanaan PBJ, dan lainnya. Pemda didorong untuk menyusun aksi perbaikan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa dengan melakukan antara lain pembentukan UKPBJ yang independen; perencanaan kegiatan PBJ secara transparan dan akuntabel, melakukan reviu HPS dan probity audit, dan lainnya.

3. Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Perizinan menjadi salah satu fokus karena merupakan sektor yang terkait dengan pelayanan publik. Melalui perbaikan sektor perizinan diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

4. Penguatan Kapasitas APIP.

Selanjutnya, pengawasan menjadi aspek krusial dalam implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi. Pendampingan, monitoring, dan evaluasi merupakan tugas penting yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

5. Manajemen ASN.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda merupakan sumber kekuatan utama dalam pengelolaan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik korupsi. Dari sisi pengelolaan ASN pemda, KPK menemukan masih terdapat beberapa kendala antara lain masih adanya praktik korupsi terkait jual-beli jabatan, maupun penempatan ASN tidak sesuai kebutuhan ataupun kompetensi.

Halaman:

Editor: Aris Suandi

Tags

Terkini

X