Dedi Mulyadi Tidak Hadir di Sidang Gugatan Cerai, Anne Ucapkan Selamat Menempuh Hidup Baru dan Samawa

- Minggu, 27 November 2022 | 16:34 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat di pengadilan
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat di pengadilan

SIDIK JARI- Sidang lanjutan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi kembali di gelar di Pengadilan Agama, dalam agenda jawaban tergugat,Rabu,(23/11/2022).

Bupati Purwakarta lebih awal datang ke Pengadilan Agama,namun pihak tergugat Dedi Mulyadi tidak hadir begitu dua kuasa hukumnya, sidang ditunda Minggu depan.

Baca Juga: APH Harus Menyelidiki Temuan Hutang pada Realisasi Anggaran 2017 di Purwakarta

Baca Juga: Bupati Purwakarta Sebut Dedi Mulyadi Minta Dibayarin Hutang DBH 2 Tahun, Anne: emang Siapa Elo...

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Sindir Kinerja Bupati Terdahulu: Saya tidak pernah Berhutang

Bupati Purwakarta,Anne Ratna Mustika mengatakan,sidang ditunda karena pihak tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir.

Tapi tadi kami meminta kalau minggu depan yang tergugat itu tidak hadir kembali bersama dengan atau melalui pengacaranya .

Baca Juga: Bupati Purwakarta Lantik Dua Pejabat Administrator

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Singgung Ketegasan Hakim,Kesempatan Terakhir Bagi Dedi Mulyadi

Dan saya meminta bahwa majelis untuk kemudian melanjutkan masuk pada agenda selanjutnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kembali Absen Disidang Gugatan Cerai,Majelis Hakim Tegaskan Kesempatan Terakhir Bagi Tergugat

"Tadi majelis hakim menegas Minggu depan adalah kesempatan terakhir bagi tergugat untuk kemudian menjawab daripada materi gugatan yang di sampaikan selaku penggugat,"ucapnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sebut Kebutuhan Anne Semua di Tanggung oleh Negara, Asep Rahmat: tidak bisa dibebankan ke Negara

Dikutip dari akun instagram@ Anneratna82 menuliskan "Selamat menempuh hidup baru,Semoga menjadi keluarga sakinah, mawadah, dan warahmah,"

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sebut Kebutuhan Anne Semua di Tanggung oleh Negara, Asep Rahmat: tidak bisa dibebankan ke Negara

Halaman:

Editor: Aris Suandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X