Warga Tuntut Pembongkaran Bangunan Pasar Ciasem yang Serobot Badan Jalan Desa

- Selasa, 24 Januari 2023 | 15:16 WIB
Warga Tuntut Pembongkaran Bangunan Pasar Ciasem yang Serobot Badan Jalan Desa
Warga Tuntut Pembongkaran Bangunan Pasar Ciasem yang Serobot Badan Jalan Desa

SIDIK JARI- Puluhan warga yang tinggal di sekitar Pasar Ciasem, Subang menuntut kontraktor Pasar Ciasem untuk membongkar bangunan pasar yang memakai jalan desa.

"Ada 1,5 meter lebar jalan yang sekarang sudah dijadikan bangunan pasar," kata juru bicara warga seputar Pasar Ciasem, Agung Saptha, melalui siaran pers, Jum'at (20/1).

Permintaan ini bukan tanpa dasar. Warga mendapati hasil pengukuran batas tanah pasar ini, yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), seperti dugaan mereka sejak awal.

Baca Juga: Intrik Politik Anggota DPRD Purwakarta Ganggu Agenda Kerakyatan

Baca Juga: Ketua DPRD Purwakarta Diperiksa Kejari Diduga Terlibat Terima Gratifikasi Boikot Paripurna

Baca Juga: Jangan Lewatkan!! 5 Tempat Wisata Purwakarta Paling Banyak Dikunjungi,Selain Taman Air Mancur Sri Baduga

Pemborong menggunakan jalan itu untuk kepentingan penambahan luas bangunan pasar dan mengakibatkan lebar jalan susut 1,5 meter, dari 6 meter menjadi 4,5 meter.
Agung melihat pemborong sepertinya tidak mengindahkan hasil pengukuran tersebut.

Buktinya, tanda titik batas (patok) yang dipasang BPN saat ini sudah dihilangkan. Makanya, warga pun menyetop aktivitas pembangunan yang berkaitan dengan jalan tersebut.

Baca Juga: Peringatan Harlah Seabad NU, Bupati Purwakarta Lepas Peserta Kirab Ziarah Kubro

Posisi warga saat ini hanya menagih pernyataan lisan dan tertulis dari pemborong, bila bangunan melanggar batas pihaknya siap membongkar.

"Kami punya dokumen dan videonya, silakan bongkar!" kata Agung.

Baca Juga: Jangan Terlalu Berharap pada Sesama Manusia, Ini Lima Alasannya

Sebelumnya, warga, melalui DKM Masjid Jami Su'ada, telah mengajukan permohonan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang untuk meminta BPN melakukan pengukuran lokasi tanah atas aset mereka yaitu Pasar Ciasem. BKAD meluluskan permohonan tersebut dan meminta BPN melakukan pengukuran.

Desember lalu, BPN melakukan dua kali pengukuran atas aset tesebut, pada tanggal 6 dan 23 Desember 2022. Pada saat pengukuran penentuan titik batas, Agung mengatakan, selain warga, ada juga perwakilan dari BKAD, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD? Pasar, dan pemborong.

Baca Juga: Niagara Waterpark, Wisata Baru Ditengah Kota Purwakarta Yang Lagi Hits, Lokasi dan Tarif Masuk Murah Cek Disini

Halaman:

Editor: Aris Suandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X