Biaya Kampanye dan Hadiah Ulang Tahun Diajukan Dedi Mulyadi Sebagai Bukti Pemberian Nafkah

- Rabu, 25 Januari 2023 | 13:45 WIB
Sidang lanjutan perceraian Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi agenda pembuktian tergugat. (Sidikjari.co.id)
Sidang lanjutan perceraian Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi agenda pembuktian tergugat. (Sidikjari.co.id)

SIDIK JARI- Sidang lanjutan perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi kembali digelar dengan agenda pembuktian tergugat di pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu,(25/1/2023).

Ambu Anne Ratna Mustika didampingi kuasa hukumnya, sedangkan tergugat Dedi Mulyadi kembali tidak hadir hanya diwakili kuasa hukumnya AA Ojat.

Menurut AA Ojat, alat bukti yang disampaikan Dedi Mulyadi diantaranya bukti berupa biaya politik saat masa kampanye Anne Ratna Mustika menjadi calon Bupati yang menghabiskan miliar, pemberian tas, dan pemberian hadiah jam tangan saat Ambu Anne ulang tahun.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kritisi Guru Honorer 14 Mengabdi, Pengamat : Itu Sama Saja Dengan Menampar Mukanya Sendiri

Baca Juga: Ketahuan!!! Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Ucapkan Selamat Malam Minggu, Untuk Siapa? Ternyata....

Baca Juga: Bupati Purwakarta:ITB Jatiluhur Internasional 2023 Diharapkan Mampu Meningkatkan di Bidang Pariwisata

"Bukti-bukti memberikan nafkah yang dimaksud dari mulai kampanye terus kemudian proses beliau menjadi seorang Bupati Purwakarta sekarang,"Kata AA Ojat.

Baca Juga: Cucun Syamsurijal Lulus Cumlaude Sidang Doktor di Universitas Padjadjaran

AA Ojat juga mengklaim semua ada bukti- buktinya sudah diserahkan dan semuanya lengkap dari mulai operasional yang menghabiskan bukan hanya ratusan juta namun miliaran.

"Dari mulai operasional semuanya buktinya ada uangnya tidak hanya ratusan bahkan miliaran ada buktinya,"Pungkasnya.

Baca Juga: Ketua MPR RI,Ketua DPR RI,Kapolri,KASAD,KASAL dan KASAU Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir

Sementara, Pimpinan Pondok Pesantren Nagrak, H Asep Rahmat menyebutkan ada tiga hal yang masuk kategori kewajiban suami menafkahi istri, 1. Nafkah Lahir (sandang, pangan, dan papan).

Yang jadi pertanyaanya apakah beliau Dedi Mulyadi rutin setiap minggu atau bulan memberikan dana untuk 3 jenis nafkah lahir itu atau tidak.

Baca Juga: Intrik Politik Anggota DPRD Purwakarta Ganggu Agenda Kerakyatan

Yang kedua Nafkah Batin (Biologis dan Psikologis). Apakah si suami juga secara rutin memenuhi kebutuhan biologis istrinya, dan juga memenuhi kebutuhan psikologisnya. Menemaninya dalam menghadapi kehidupan keseharian, menenangkannya ketika mengalami kegelisahan, memberikan rasa aman saat ketakutan dan khawatir,

Halaman:

Editor: Aris Suandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X