SIDIK JARI- Setelah mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada para pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Tahun ini, atau pada tahap kedua, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta menguide kalangan perbankan dan kampus di wilayah Purwakarta
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas warga.
Baca Juga: Cerita Misteri: Sungguh Tega Kakak Kandung Menumbalkan Adiknya Demi Kekayaan
Baca Juga: Pengamat: Tayangan KDM Pernikahan Pria Berkebutuhan Khusus Merupakan Pencitraan Ala Demagogy
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta, Muhamad Husni dalam keterangannya mengatakan, jajaran Disdukcapil Purwakarta akan melaksanakan pelayanan jemput bola aktivasi IKD ke seluruh pegawai perbankan.
Sementara untuk kalangan mahasiswa di kampus-kampus di Kabupaten Purwakarta akan dilakukan pada Februari 2023 mendatang.
Baca Juga: Cerita Misteri: 5 Hari Hilang Ternyata Dua Tahun Terjebak di Alam Gaib
Menurut Husni, sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pemenuhan hak-hak administratif penduduk serta menindaklanjuti Permendagri nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca Juga: Angpao Imlek Saldo DANA Gratis Rp.100 Ribu Langsung Cair,Ini Caranya
"Koordinasi antara Disdukcapil dengan dunia perbankan diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada pegawai perbankan dalam aktivasi IKD sebelum mereka melayani masyarakat ke depannya. Sedangkan untuk kalangan kampus, IKD berperan sangat penting mengingat usia aktif digitalisasi (milenial)," ujar Husni, usai sosialisasi di Aula Disdukcapil Purwakarta, Kamis 26 Januari 2023.
Baca Juga: BMKG : Gelombang Tinggi Mencapai 6 Meter Berpotensi Terjadi di Wilayah Peraiaran Indonesia
Menurutnya, kegiatan ini juga sejalan dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 huruf d dan huruf e sert pasal 8 ayat 1 Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Artikel Terkait
Ini Pesan Sekda Purwakarta Untuk Anggota PPS yang Resmi Dilantik Dalam Mensukseskan Pemilu 2024
Cucun Syamsurijal Lulus Cumlaude Sidang Doktor di Universitas Padjadjaran
Biaya Kampanye dan Hadiah Ulang Tahun Diajukan Dedi Mulyadi Sebagai Bukti Pemberian Nafkah
Sidang Cerai Anne Ratna Mustika, Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Serahkan Bukti Biaya Politik sebagai Nafkah Istri
Warganet Minta Biaya Kampanye Pilkada Diusut Sumber Dananya Dijadikan Alat Bukti Dedi Mulyadi di Sidang Cerai
Pengamat: Tayangan KDM Pernikahan Pria Berkebutuhan Khusus Merupakan Pencitraan Ala Demagogy