SIDIK JARI- Seiring dengan tuntutan era globalisasi, dan mewujudkan good government serta clean government, keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan.
Oleh karena itu, jajaran Pemkab Purwakarta terus berupaya mengimplementasikan keterbukaan informasi publik (KIP) dalam tata kelola pemerintahannya, mulai dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Perangkat Daerah, Kecamatan hingga ke tingkat Kelurahan.
Baca Juga: Disdukcapil Purwakarta Sasar Perbankan dan Kampus
Baca Juga: Cerita Misteri: Sungguh Tega Kakak Kandung Menumbalkan Adiknya Demi Kekayaan
Demikian disampaikan Bupati Purwakarta pada agenda Bimtek Penyusunan Daftar Informasi Publik sebagai Landasan Pengklasifikasian Informasi di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Kamis 26 Januari 2023.
Baca Juga: Pengamat: Tayangan KDM Pernikahan Pria Berkebutuhan Khusus Merupakan Pencitraan Ala Demagogy
"Tahun lalu, Kabupaten Purwakarta mendapatkan penghargaan sebagai badan publik kategori pemerintah kabupaten dan kota informatif dalam e-monev keterbukaan informasi publik pada badan publik tingkat Provinsi Jawa Barat. Ini bisa dijadikan motivasi untuk terus melakukan peningkatan pelayanan di bidang informasi publik," kata Ambu Anne.
Menurutnya, keberadaan PPID, untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat kelurahan terus diupayakan untuk dapat melayani masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit, karena dilayani lewat satu pintu, seperti yang diamanatkan oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
Baca Juga: Cerita Misteri: 5 Hari Hilang Ternyata Dua Tahun Terjebak di Alam Gaib
Dalam agenda yang sama, Sekda Purwakarta Norman Nugraha selaku Atasan PPID di Pemkab Purwakarta mengatakan bahwa modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkan dengan mudah dan cepat.
"Oleh karena itu, pemerintah, instansi, badan atau lembaga publik di berbagai tingkatan dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan infomasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses oleh publik," kata Norman.
Baca Juga: Cerita Misteri: 6 Bulan Meninggal Akhirnya Menyambut Keluarga dan Anak
Menurutnya, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan infomasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja.
Artikel Terkait
Cucun Syamsurijal Lulus Cumlaude Sidang Doktor di Universitas Padjadjaran
Biaya Kampanye dan Hadiah Ulang Tahun Diajukan Dedi Mulyadi Sebagai Bukti Pemberian Nafkah
Sidang Cerai Anne Ratna Mustika, Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Serahkan Bukti Biaya Politik sebagai Nafkah Istri
Warganet Minta Biaya Kampanye Pilkada Diusut Sumber Dananya Dijadikan Alat Bukti Dedi Mulyadi di Sidang Cerai
Pengamat: Tayangan KDM Pernikahan Pria Berkebutuhan Khusus Merupakan Pencitraan Ala Demagogy
Disdukcapil Purwakarta Sasar Perbankan dan Kampus