Implementasi KIP, Diskominfo Gelar Bimtek Pengklasifikasian Informasi

- Jumat, 27 Januari 2023 | 09:48 WIB
Implementasi KIP, Diskominfo Gelar Bimtek Pengklasifikasian Informasi (Diskominfopurwakarta)
Implementasi KIP, Diskominfo Gelar Bimtek Pengklasifikasian Informasi (Diskominfopurwakarta)

SIDIK JARI- Seiring dengan tuntutan era globalisasi, dan mewujudkan good government serta clean government, keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan.

Oleh karena itu, jajaran Pemkab Purwakarta terus berupaya mengimplementasikan keterbukaan informasi publik (KIP) dalam tata kelola pemerintahannya, mulai dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Perangkat Daerah, Kecamatan hingga ke tingkat Kelurahan.

Baca Juga: Disdukcapil Purwakarta Sasar Perbankan dan Kampus

Baca Juga: Cerita Misteri: Sungguh Tega Kakak Kandung Menumbalkan Adiknya Demi Kekayaan

Demikian disampaikan Bupati Purwakarta pada agenda Bimtek Penyusunan Daftar Informasi Publik sebagai Landasan Pengklasifikasian Informasi di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Kamis 26 Januari 2023.

Baca Juga: Pengamat: Tayangan KDM Pernikahan Pria Berkebutuhan Khusus Merupakan Pencitraan Ala Demagogy

Baca Juga: Game Gacor Terbaru Gates of Gatot Kaca Banjir Scatter dan Perkalian x 500 Hingga Maxwin, Ini Cara Mainnya

"Tahun lalu, Kabupaten Purwakarta mendapatkan penghargaan sebagai badan publik kategori pemerintah kabupaten dan kota informatif dalam e-monev keterbukaan informasi publik pada badan publik tingkat Provinsi Jawa Barat. Ini bisa dijadikan motivasi untuk terus melakukan peningkatan pelayanan di bidang informasi publik," kata Ambu Anne.

Baca Juga: Cara Gampang Mendapatkan Perkalian x500 di Slot Kakek Zeus, Jangan Kaget Player Auto Banjir Petir Merah

Menurutnya, keberadaan PPID, untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat kelurahan terus diupayakan untuk dapat melayani masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit, karena dilayani lewat satu pintu, seperti yang diamanatkan oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.

Baca Juga: Cerita Misteri: 5 Hari Hilang Ternyata Dua Tahun Terjebak di Alam Gaib

Dalam agenda yang sama, Sekda Purwakarta Norman Nugraha selaku Atasan PPID di Pemkab Purwakarta mengatakan bahwa modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkan dengan mudah dan cepat.

"Oleh karena itu, pemerintah, instansi, badan atau lembaga publik di berbagai tingkatan dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan infomasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses oleh publik," kata Norman.

Baca Juga: Cerita Misteri: 6 Bulan Meninggal Akhirnya Menyambut Keluarga dan Anak

Menurutnya, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan infomasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja.

Halaman:

Editor: Aris Suandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X