Arman Telaumbanua, Kita Segera Tagih Janji Kalau Tidak Mampu Bersihkan Ekor Potong Kepala

- Minggu, 29 Januari 2023 | 09:23 WIB
Arman Telaumbanua selaku kuasa hukum dari RRL
Arman Telaumbanua selaku kuasa hukum dari RRL

SIDIK JARI- Serangkaian laporan tentang tindakan yang dialami oleh RRL pada saat pemeriksaan di Polsek Lolowau sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUH_Pidana yang telah dilayangkan ke Propam Polres Nias Selatan telah diterbitkan sp2hp.

Baca Juga: Klarifikasi Terkait Dumas Kadis Budparpora Kabupaten Nisel, Arman : Mereka Sudah Berdamai

Arman Telaumbanua selaku kuasa hukum dari RRL menjelaskan, Sp2hp terkait dengan laporan pengaduan yang telah kita ajukan di propam Polres Nias Selatan maupun ke Kapolres Nias Selatan sudah kami terima pada hari Jum'at (27/01/2023), hasilnya sangat kurang memuaskan bagi kami.

Baca Juga: Tidak Puas Dengan Kinerja Propam Polres Nias Selatan, Arman: Sampai Jumpa Di Mabes Polri

Baca Juga: Arman Telaumbanua Sebut Laporan Terkait Oknum Kapolsek Lolowau Sudah Sampai Ke Kapolres Nisel

Laporan itu sudah dihentikan dan ini sangat menambah ketidakpercayaan kami dengan Oknum-oknum polisi.

Mereka mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Oknum Kapolsek Lolowau dan team sudah sesuai SOP, sehingga dalam hal ini kami meragukan kualitasnya dalam melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Arman Telaumbanua Sebut Oknum Kapolsek Lolowau Layak Dicopot Dari Jabatannya

Lanjut Arman menyampaikan, sehubungan dengan dihentikannya proses ini di Propam Polres Nias Selatan bukan berarti langkah kami akan berhenti sampai disini saja. Ini adalah tantangan buat kita semua untuk membongkar segala bentuk ketidakadilan. Jika diperlukan kita pake ahli untuk membuktikannya.

Baca Juga: Arman Telaumbanua Sebut Kapolsek Lolowau Patut Diduga Tidak Paham Tentang SOP Penggeledahan

Kita segera menagih janji bapak Kapolri yang pernah mengatakan "Jika Tidak Mampu Membersihkan Ekor, Potong Kepala" dan semoga kebenarannya akan terungkap di Propam Mabes Polri. "Pungkasnya"

Editor: Aris Suandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X