Arman Telaumbanua Sesali Tindakan Kapolsek Lolowau Yang Melakukan Penggeledahan di Rumah Kliennya

- Selasa, 17 Januari 2023 | 20:54 WIB
Arman Telaumbanua kuasa hukum saksi
Arman Telaumbanua kuasa hukum saksi

SIDIK JARI- Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan seorang wanita berstatus janda di Desa Togizita beberapa waktu lalu masih belum terungkap, namun kini meninggalkan beberapa masalah baru.

Masalah baru yang dimaksud disini adalah tentang tindakan dugaan oknum-oknum penyidik yang melakukan penyelidikan terkait perkara ini.

Baca Juga: Arman Telaumbanua Sebut Kapolsek Lolowau Patut Diduga Tidak Paham Tentang SOP Penggeledahan

Baca Juga: Klarifikasi Terkait Dumas Kadis Budparpora Kabupaten Nisel, Arman : Mereka Sudah Berdamai

Menurut Arman Telaumbanua selaku kuasa hukum salah satu saksi yang diperiksa di dalam perkara ini mengatakan, tindakan oknum penyidik dan oknum Kapolsek Lolowau dalam melakukan penyelidikan terkait kasus ini sangat mencederai hukum.

Baca Juga: Cerita Misteri, Pengakuan Artis Terkena Santet Yang Dibuat Kemaluannya Bau Tak Sedap

"Coba dipikir saja, penggeledahan itu dilakukan kepada siapa dan bagaimana tatacara penggeledahan yang sebenarnya. Klien saya masih berstatus sebagai saksi, tetapi rumahnya digeledah dan 3 (tiga) buah parang miliknya disita. Lebih parahnya lagi, penggeledahan dilakukan tanpa menunjukkan kelengkapan seperti surat izin dari ketua pengadilan setempat maupun surat perintah penggeledahan,"kata Arman, Selasa,(17)1/2023).

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo Guncang Kabupaten Malang,Selasa 17 Januari 2023

Lebih lanjut dikatakan Arman, hal ini perlu ditindaklanjuti secara tegas agar menjadi pelajaran berharga bagi mereka ke depannya, Kalau perlu oknum-oknum yang seperti ini Jangan dipelihara. Copot saja mereka dari jabatannya agar tidak merugikan masyarakat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup,Jaksa : hal yang meringankan terdakwa tidak ada

"Hal ini sudah kita laporkan ke propam Polres Nias Selatan, tetapi jika tidak ada perkembangan maka kita akan buat laporan ke propam Mabes Polri karena tindakan-tindakan oknum ini sudah melanggar HAM,"tutupnya.

Editor: Aris Suandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X