Modus Baru Menawarkan Pinjaman Online Mudah Cair, Masyarakat Harus Waspada, Berikut daftar 85 Pinjol Ilegal

- Rabu, 24 Mei 2023 | 22:50 WIB
Ilustrasi. Satgas Waspada Investasi Temukan 85 Pinjol Ilegal (alexsl)
Ilustrasi. Satgas Waspada Investasi Temukan 85 Pinjol Ilegal (alexsl)

SIDIK JARI- Marak menawarkan pinjaman online (Pinjol) kepada masyarakat menjadi perhatian khusus pemerintah.

Tak bisa dipungkiri banyak masyarakat mengambil jalan pintas untuk meminjam uang, terutama di pinjaman online (Pinjol). 

Fenomena ini jadi celah bagi Pinjol ilegal untuk beraksi menjerat para korbannya.

Baca Juga: Daftar Pinjol Mudah Cair Sesuai Aturan OJK dan Tidak Ada DC Lapangan Yang Datang Kerumah Saat Gagal Bayar

Baca Juga: Tragis Seorang Nasabah Bunuh Diri Gegara Terlilit Hutang Pinjol, Video syur Sampai Tersebar

Baca Juga: Terjerat Pinjol Kaur Keuangan Desa Nekat Selewengankan Dana Desa Ratusan Juta

Baru-baru ini Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 85 platform Pinjol ilegal

Salah satu modus yang diterapkan Pinjol ilegal tersebut adalah salah transfer.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Jemput Warga Cikadu Yang 13 Tahun Jadi Buruh Migran Di Malaysia

Menurut SWI OJK, Pinjol ilegal melakukan modus dengan menghubungi seseorang yang mengaku salah transfer. Lalu, mereka akan mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik.

Selain itu, mereka juga meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.

Baca Juga: Detik- detik Penjemputan TKW Purwakarta 13 Tahun di Malaysia,Bupati Anne Ucapkan Terima Kasih Pada Semua Pihak

Baca Juga: Pasca Viralnya Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Muncul laporan Polisi Soal Pemeran dan Penyebarnya

Link untuk mengunduh aplikasi Pinjol ilegal tersebut yang diduga bisa mengambil data pribadi korbannya. Mulai dari data nomor, galeri, storage, dan lainnya di smartphone.

Maka dari itu masyarakat selalu dihimbau melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi. 

Halaman:

Editor: Aris Suandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X