SIDIKJARI,PURWAKARTA- Sebagai salah satu bentuk peran pemerintah daerah dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta. Pemkab Purwakarta menargetkan seluruh penduduk Kabupaten Purwakarta dapat memiliki jaminan kesehatan.
Demikian disampaikan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada agenda Deklarasi UHC Kabupaten Purwakarta di Bale Sawala Yudistira, Jumat 22 April 2022. Dalam agenda tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Karawang dan Pemkab Purwakarta melakukan penandatanganan Rencana Kerja Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).
Baca Juga: Pemkab Purwakarta bersama TNI Polri, Berikan Rasa Aman Jelang Lebaran 2022
"Deklarasi ini juga sebagai salah satu wujud nyata sinergitas BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah Kabupeten Purwakarta dalam penyelenggaraan JKN-KIS," kata Ambu Anne.
Ia juga mengajak jajarannya dan seluruh elemen lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberikan sosialisasi, edukasi, informasi dan advokasi kepada peserta JKN-KIS sehingga mereka mendapatkan manfaat dari program ini dengan optimal. "Dan tentu saja nanti dapat memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan," ucap Ambu Anne.
Baca Juga: Pembangunan Pabrik di Gandawesi DiSoal Terkait Izin
Sementara, Direktur BPJS Kesehatan Mundiharno dalam kesempatan tersebut mengatakan, penduduk Kabupaten Purwakarta patut mengapresiasi dukungan dan peran Pemkab Purwakarta beserta Perangkat Daerah dalam memaksimalkan Program JKN KIS.
Baca Juga: Asep Rahmat : Kalau memang reses bodong Itu ada, berarti itu watak dan kedepan jangan di pilih lagi
"Tidak lupa apresiasi disampaikan pula kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah berkontribusi sedikitnya 40 persen untuk pembiayaan Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemda di masing-masing Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Purwakarta," kata Mundiharno.
Baca Juga: Kejagung RI : Hukum Mati Pelaku Korupsi Minyak Sawit
Artikel Terkait
Program PTSL di Desa Buninagara Berjalan Dengan Lancar
Kejagung RI : Hukum Mati Pelaku Korupsi Minyak Sawit
Noor Syifa Korban Ambruk Gedung Alfamart Masih Alami Trauma
Asep Rahmat : Kalau memang reses bodong Itu ada, berarti itu watak dan kedepan jangan di pilih lagi
Korupsi Dalam Pusaran Politik dan Budaya, Reses dan Jam Kerja Jadi Idola
Pembangunan Pabrik di Gandawesi DiSoal Terkait Izin
Pemkab Purwakarta bersama TNI Polri, Berikan Rasa Aman Jelang Lebaran 2022
Bupati Majalengka Teken MoU dengan Menteri Kominfo RI, demi Wujudkan Implementasi Smart City
Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya
Ops Ketupat Lodaya 2022, Kapolda Jabar Cek Pos Pam di Wilkum Polres Majalengka