SIDIKJARI- Presiden Joko Widodo menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat, 20 Mei 2022. Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang mewakili rombongan mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pertemuan dengan Presiden Jokowi yang membahas soal daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
“Pertama kami sampaikan apresiasi dan terima kasih banyak kepada Bapak Presiden, atas permintaan kami untuk audiensi hari ini diterima dengan baik oleh Bapak Presiden untuk mengklarifikasi mengenai simpang siurnya informasi mengenai penerapan pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan di dalamnya adalah daerah otonomi baru, khusus untuk di Provinsi Papua, ada DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah,” ungkapnya.
Baca Juga: Terjadi Kebakaran, Dua Rumah di Desa Leuweunghapit Dilalap Sijago Merah
Mathius melanjutkan, rencana pembentukan daerah otonomi baru tersebut merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama. Papua Selatan misalnya, disebutnya telah diperjuangkan selama 20 tahun.
“Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, juga La Pago dan Mee Pago,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mathius menjelaskan bahwa aspirasi yang didorong berdasarkan pada wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan. Menurutnya, masyarakat Papua berharap bagaimana DOB ke depan itu bisa menjadi harapan mereka untuk mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Menurut Mathius, Undang-Undang Otonomi Khusus itu mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua sehingga ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.
Baca Juga: Deni Koharuddin Anggota Komisi I DPRD Majalengka Imbau Tutup Aktivitas Pabrik Yang Diduga Illegal
“Kita butuh itu kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu, itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus. Persoalan kita adalah implementasinya, harus konsisten baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya,” ujarnya.
Artikel Terkait
Pemkab Majalengka Raih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian Ke 9 Kalinya Secara Berturut - turut
Pelonggaran Penggunaan Masker Jadi Angin Segar Bagi Pariwisata di Purwakarta
Menuju Universal Health Coverage, Pemkab Purwakarta Permudah Akses Pelayanan Kesehatan
Menegaskan Peran Lini Lapangan Program Keluarga Berencana
18 orang Ditemukan Dugaan Kasus Hepatitis Akut
Bupati Purwakarta Kukuhkan Puluhan Pejabat
Pemerintah Kembali Buka Ekspor Minyak Goreng
Terjadi Kebakaran, Dua Rumah di Desa Leuweunghapit Dilalap Sijago Merah
Secara Virtual, Pemkab Majalengka Peringati Harkitnas ke 114 Tahun 2022
Download Video Facebook Gratis Pake Situs Savefrom,Begini Caranya