SIDIK JARI- Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi yang menewaskan ratusan, termasuk suporte Arema FC, di Stadion Kanjurhan di Malang, Jawa Timur.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
"ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) dikutip dari PMJNews.
Dari keenam tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita menjabat sebagai Direktur LIB.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu di Karawang Diamankan Polisi, Satu Residivis
"AHL penanggung jawab untuk menunjukkan bahwa setiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Namun, pada saat menunju (Stadion Kanjuruhan), persyaratan tidak terpenuhi,"ungkap Kapolri
Baca Juga: Rizky Billar Mangkir Panggilan Polisi, Pengacara : kliennya ada gangguan Psikis
Sedangkan tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga di antaranya, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.
Baca Juga: Kapolri Minta Segera Proses Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.
Baca Juga: Ucap kata 'Mati' Berulang kali, Dua Oknum Polisi Tertawa Lihat Kerusuhan Kanjuruhan Dalam Mobil
Kemudian, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
Baca Juga: Viral Obrolan Dua Oknum Polisi yang Justru Tertawa Lihat Insiden Kerusuhan di Kanjuruhan