GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Polisi Diminta Selidiki Ambruknya Jembatan Bodem Cijunti Purwakarta

PURWAKARTA,sidikjari.net,-Pemerintah Kabupaten Purwakarta harus tanggungjawab atas musibah ambruknya  jembatan bodem yang berada di Desa Cijunti Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, Jum'at (3/4/2020) yang telah memakan satu korban tewas.

Ramdan Juniar,menyampaikan, Kami prihatin dengan musibah ini. Terlebih ada korban jiwa dan menyesalkan ambrolnya jembatan bodem, yang menewaskan sedikitnya satu pengguna jalan dan beberapa korban luka-luka.

"Kalau Pemerintah tidak serius, terburu-buru, atau lalai, maka yang pertama kali menjadi korban adalah masyarakat pengguna jalan,” kata dia.

Menurut Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan pasal 275 ayat 3, Ia menjelaskan, setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi penjara paling lama lima tahun atau denda Rp120 juta.

Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Kami menduga ada kelalaian dan bisa dipidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata ketua Ormas Manggala Garuda Putih Purwakarta

Kami meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki penyebab ambruknya Jembatan bodem.

"Aparat penegak hukum harus melakukan investigasi, siapa yang bersalah dan siapa yang melakukan kelalaian. Kalau tidak ada perawatan jembatan selama ini dan lalai, harus segera ditindak,"ungkapnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.