GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Ribuan Buruh PT. Visionland Global Apparel Mogok Kerja Tuntut Hak Gajih dan THR

MAJAKENGKA,sidikjari.net Ribuan Pekerja PT. Visionland Global Apparel adakan aksi mogok kerja dan sebagai bentuk kekecewaan terhadap management PT. Visionland Global Apparel (VGA) mengenai upah yang di bayar dua kali, pertanggal 13 April 50% dan 20 April 50% dan penangguhan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak jelas akan di bagikan kepada karyawan tersebut.

Sementara awak media sidikjari.net saat kompirmasi kepada karyawan PT. Visionland Global Apparel mengatakan bahwa kami meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak mengabulkan usulan pengusaha yang ingin memberikan THR hanya di tangguhkan dan tidak membayar upah buruh yang diliburkan secara penuh," , rabu (08/04/2020).

Adapun perwakilan dari perusahaan PT. Visionland Global Apparel Usep selaku HRD megatakan kepada awak media sidikjari.net bahwa untuk permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) baru terjadi di tahun ini yang pada awalnya ditangguhkan dalam batas waktu yang tidak di pastikan, tetapi tadi management sudah menjawab bahwa THR akan di bayar 50% pada tanggal 15 mei 2020 dan yang 50% nya lagi pada tanggal 30 juni 2020, tukasnya usep.


" Dan untuk masalah karyawan yang diliburkan sampai saat ini masih status karyawan dan tidak ada status dalam pemberhentian sepihak," jelasnya usep

Pada kesempatan ini Aan selaku Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten majalengka menjelaskan kepada awak media sidikjari.net, Tuntutan pada karyawan sebenarnya sangat dilindungi oleh aturan dan Undang-Undang (UUD) bahwa surat edaran menaker serta surat edaran bupati sangat jelas tentang perlindungan para pekerja yang dirumahkan atau di PHK dan silahkan berunding berdasarkan kesepakatan yang di dalamnya kesepakatan tersebut, ucapnya. (Rian)

Komentar0

Type above and press Enter to search.