LAMPUNG,sidikjari.net–Aksi demonstrasi yang di lakukan oleh sahabat-sahabat PMII Pamekasan, pada Kamis (25/6/2020) di depan pendopo Bupati Pamekasan yang mengangkat isu operasi ilegal dari tambang galian C harus berakhir dengan berdarah akibat tindakan represif dari aparat penegak hukum (polisi).
” Demokrasi terluka kembali, kritik ditindas dan dibungkam, kami mengecam keras tindakan represif anggota kepolisian dan meminta agar Kapolda Jatim mengusut tuntas dan menindak tegas oknum polisi tersebut'” kata ketua PC PMII Tuba Ririn Khotimah, Jumat (25/6/2020).
Indonesia lanjut dia, merupakan negara demokrasi yang kebebasan dalam berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum itu sudah diatur oleh undang-undang No. 9 tahun 1998. Dan kemudian dalam peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa (Protap Dalmas) sama sekali tidak menghendaki dan tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat kepolisian melakukan tindakan refresif dan premanisme.
” Maka sudah jelas bahwa tindakan represif tersebut telah mencederai institusi kepolisian dan wajib hukumnya oknum anggota polisi tersebut di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya(rls/tim)
Komentar0