GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Sat Res Narkoba Polres Indramayu Kembali Menciduk Enam Tersangka Narkoba Jenis Sabu

INDRAMAYU,SIDIKJARI.CO.ID,-
Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu kembali menciduk enam tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

"Dari enam tersangka, 4 orang sebagai pengedar dan 2 orang perantara narkotika jenis sabu,"ungkap AKBP Hafidh Susilo Herlambang Kapolres Indramayu dalam press realese,Jum'at,(15/1/2021) didampingi wakapolres, Kasubag Humas dan Kasat Res Narkoba,AKP Heri Nurcahyo.

Dari beberapa tersangka tersebut, ditambahkan Kapolres, merupakan pengedar Narkoba jaringan Jakarta,Subang Pantura dan Cirebon. Dari ke enam tersangka berhasil diamankan 30,76 gram narkotika jenis sabu

"ke enam pelaku ini memiliki tugas masing -masing,4 orang pengedar  dan dua orang kurir hingga pengirim sabu-sabu ke luar daerah,"ucapnya.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami tak segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelaku tindak pidana narkotika yang masih menjalankan aksinya di wilayah hukum Indramayu,"tegasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.