SUMENEP, SIDIKJARI.CO.ID,– Kapolsek Kangayan bersama mengimplementasikan patroli bulan ramadhan di wilayah Ds Kangayan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep. Selasa, (27/04/2021).
Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berada di Jln PUD Dusun Kambata Desa Kangayan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, sedang membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang bagian depan.
“Mendengar hal tersebut selanjutnya Kapolsek bersama anggota yang melakukan penyelidikan informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar ada seorang laki laki yang diduga telah membawa sajam yang diselipkan dipinggang bagian depan,” ujar Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman SH.
Selanjutnya, Kapolsek dan anggota melakukan penangkapan dan upaya hukum berupa penggeledahan badan dan menemukan satu buah pisau lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang bagian depan.
Tersangka yang berhasil di amankan bernama ARNASI BIN BUSAHNAN (LK) warga Dusun. Setongkol Desa. Daandung Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kangayan untuk di amankan guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi Mindik, Riksa tersangka, melakukan Lidik Dan Sidik lebih lanjut, sesuai LP-A / 08 / IV / RES.1.24 / RESKRIM / SUMENEP / SPKT POLSEK KANGAYAN, tanggal 27 April 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam, “pungkasnya.
(Rendra/Muslih)
Komentar0