MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID. Berdasarkan informasi yang beredar, kasus penembakan tersebut terjadi pada Jum'at malam 18 Juni 2021, ketika korban sedang menuju kediamannya dan warga menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah luka tembak oleh Orang Tak Dikenal.
Rian selaku Kabiro SIDIKJARI.CO.ID Kabupaten Majalengka angkat bicara dan meminta, "Kepada Institusi Kepolisian khususnya Kepada Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit, dapat Menginstruksikan Kepada Jajarannya untuk mengungkap kasus tewasnya Marshal serta Menangkap aktor eksekutor di kasus Pembunuhan ini."
Lanjutnya "Siapapun dan apapun kedudukan anda di NKRI tidak harus berlaku semena-mena terhadap Wartawan."
Padahal sebagaimana diketahui wartawan dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers," paparnya.
Kami dari media online sidikjari.co.id turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga Alm. Marshal Harahap serta diberikan ketabahan buat keluarga yang ditinggal.
"Semoga amal baik beliau diterima disisi yang maha kuasa.. Amin," ucapnya.
(Rian).
Komentar0