GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Ormas LAI BPAN Task Force Sebut Bupati Purwakarta Langgar Perda Yang di Tandatanganinya

PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Terkait diabaikannya surat permohonan data proses pelelangan tender Tajug gede Cikopo Bungursari yang dilayangkan Komunitas Masyarakat Purwakrta kepada Bupati selaku Pimpinan Badan Publik, disorot serius oleh Ormas LAI BPAN TASK FORCE kabupaten Purwakarta.

Ormas besutan Salnim Ibrahim itu merasa sangat prihatin dan geram karena Bupati selaku pemimpin daerah sudah melanggar Perda yang telah ditandatanganinya.

"Berdasarkan Perda no 2/2020 pasal 2 ayat 4 jelas ditulis bahwa " Informasi Publik di Lingkungan Pemerintahan Daerah dapat diperoleh oleh Pemohon Informasi cepat, tepat,
waktu dan dapat diakses dengan mudah". Ungkap Salnim Ibrahim Ketua LAI BPAN TASK Force kepada awak media, Selasa,(16/6/2021).

Lanjut Salnim, Kami menjadi yakin bahwa kasus perselingkuhan tender Tajug Gede ini ada sesuatu yang besar yang sengaja disembunyikan untuk tidak diketahui publik.

"Kami melihat sepertinya Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menyembunyikan sesuatu dan selalu tertutup, ada apa ?, " ujar Salnim keheranan

Tambah dia, Seharusnya pemerintah kabupaten Purwakarta dalam hal ini bupati terbuka kepada publik, kalo mang tender tajug gede itu tidak ada masalah.

"Bupati itu harusnya berikan informsi kepada publik, kalopun tidak tau tinggal tanya ke OPD terkait bukan malah tidak memberikan tanggapan sedikitpun, maka wajar kalo kami menduga bupati purwakarta masuk kedalam pusaran perselingkuhan tender tajug gede." Pungkasnya

Komentar0

Type above and press Enter to search.