GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Salah Satu Cakades Gunung Manik Protes Datangi Sekda Majalengka, Diduga Terjadi Mall administrasi

MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Calon kepala desa (Cakades) Desa Gunung Manik, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Elis Fitriani (39) memprotes pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar di desanya pada 22 Mei 2021 lalu. Pasalnya, ia menduga adanya mall administrasi saat pemungutan suara digelar. Aksi protes itu terlihat saat Ketua Timses dari Elis mendatangi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Majalengka, Kamis (10/6/2021).

Bersama Kuasa Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Fathurohman Law Firm Majalengka, Timses Elis membawa dokumen protesnya tersebut yang ditujukan ke Sekda Majalengka Eman Suherman selaku Ketua Pelaksana Pilkades kabupaten.

Dadan Taufik Kuasa Hukum Cakades nomor urut 1 mengatakan, pihaknya mendapatkan pengaduan dari salah satu calon kepala desa di Gunung Manik, terkait pelaksanaan Pilkades serentak. Yang mana, kliennya merasa dirugikan terkait pemungutan suara yang terjadi disejumlah TPS.

"Kami tentunya mengawal klien kami yang memprotes dan keberatan terkait pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di Desa Gunung Manik, Kecamatan Talaga", kata Dadan

Menurut Dadan, hal yang jadi materi tidak bisa disampaikan, intinya ada mall administrasi masuk dalam pokok materi. "Dokumen layangan protes sudah disampaikan kepada Ketua Pelaksana tingkat kabupaten Majalengka, Pak Sekda," ujar Dadan.

Dokumen itu tentunya sudah melalui tembusan ke Bupati dan Wakil Bupati. Ia berharap, segera bisa ditindaklanjuti dan tidak merugikan kliennya.

"Kami menduga ada mall administrasi di Desa Gunung Manik. Sehingga, patut dicurigai kalau mengacu ke undang-undang itu melanggar undang-undang," ucapnya.

Ia menjelaskan, salah satu kerugian yang dialami kliennya, yakni terkait sah atau tidaknya surat suara.

Pihak panitia tidak menjalankan kesepakatan yang telah ditentukan diawal.

"Kami masih bisa melakukan protes sebelum 30 hari dari hari pelaksanaan Pilkades. Menurut aturan kan 30 hari dari pelaksanaan, masih bisa mengajukan keberatan. Kalau keberatan langsung ke KPPS dan panitia 11 sudah disampaikan. Ini ke panitia tingkat kabupaten," jelas dia.

Demi keadilan, Dadan menginginkan Pilkades di Desa Gunung Manik diulang. Sehingga, tidak mencederai proses demokrasi.

"Di Desa Gunung Manik sendiri ada 3 calon. Klien kami nomor urut 1. Kesalahan administrasi dilakukan oleh petugas. Untuk TPS sendiri ada 7," katanya.

Selain ke panitia pelaksana, lebih jauh Dadan menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi juga dengan Kejaksaan dan Kepolisian. "Diharapkan, pihak kepolisian bisa menyelidiki dan memberikan solusi seadil-adilnya", pungkasnya penuh harap.

(Rian)

Komentar0

Type above and press Enter to search.