GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Terkait Dokumen Tender Tajug Gede, KMP Sebut Kalau Bersih Kenapa Harus Risih

PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Semua pekerjaan yang menggunakan uang negara, harus transparan dan akuntabel. Sekda sepatutnya patuhi UU nomor 28 Tahun 1999 bahwa mengelola Pemerintahan bukan seperti mengelola warung sembako milik pribadi.

Demikian halnya dikatakan Ketua KMP, Zaenal Abidin,Kamis,(17/6/2021).

menurutnya, KMP sangat yakin bahwa dokumen tender Tajug Gede sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU nomor 14 Tahun 2008 bukanlah informasi yang dikecualikan.

"Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 secara eksplisit mendorong peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pasal 3 secara terang benderang mendorong masyarakat untuk mendapatkan data yang diperlukan,"katanya.

Saya tandaskan ulang bahwa Dokumen tender Tajug gede, dan seluruh kegiatan yang dibiayai uang negara merupakan informasi yang menjadi hak publik dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan. 

"Keterbukaan atas informasi dokumen tender Tajug gede sama sekali tidak akan membahayakan keberlangsungan NKRI, bahkan akan membantu dalam penyelenggaraan negara yang bersih, bebas KKN, dan akuntabel, Kalau bersih kenapa risih,"tegasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.