GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Ramdan Juniar Sebut Kepala BKPSDM Dalam Mutasi dan Rotasi Dinilai Tidak Sesuai Aturan

PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID-
Bupati Purwakarta melalui Bidang Kepegawaian Pemerintah Sumber Daya Manusia (BKPSDM) beberapa waktu lalu mengangkat dan merotasi sejumlah pejabat dan pengangkatan PLT pengisi jabatan yang kosong di tubuh intansi pemkab Purwakarta.

Pengangkatan dan Rotasi Jabatan juga pengisian kursi jabatan yang kosong dengan PLT di soroti Ormas Manggala Garuda Putih, Pasalnya dalam prosesnya disinyalir ada kebijakan yang tidak semestinya dilakukan oleh kepala BKPSDM yang dalam hal ini sebagai perivikator dan eksekutor.

Ketua Ormas MGP Purwakarta Ramdan Juniar Menilai, mekanisme pengangkatan dan perotasian juga pengisian jabatan yang kosong dengan PLT tidak sesuai dengan aturan aturan yang ada baik Perbup, PP dan Permendagri.

"Pengangkatan dan rotasi itu dasar hukumnya apa, Perbup kah, PP dan permendagri kah ? Lagian Perbup 104 tahun 2014 itu masih berlaku atau tidak, Ini kami nilai bias pasalnya ada beberapa camat yang dilantik sebelum mempunyai sertifikat Kepamongprajaan, ini kan lucu dan aneh, " ucap Ramdan, Selasa, 14/9/2021 kepada awak media.

Selain itu, kami juga mempertanyakan terkait salah satu PLT kepala bidang yang sampai saat ini belum juga di definitif kan padahal sudah melebihi target waktu yang ditentukan oleh per-Undang - undangan.

"Itu di salahsatu intansi ada PLt Kepala Bidang yang masih Belum definitif padahal dalam aturan Plt itu maksimal 6 bulan ini sudah lebih dari itu, kalau pun masih mau di isi PLt ya ganti orang dulu kan masih banyak yang pantas dan mampu untuk duduki bidang itu" tuturnya

Di tempat terpisah Dani Abdurrahman SH Kepala Bagian Hukum saat di tanya lewat sambungan celluler Whatsaps kepada awak media mengatakan, akan kami liat lagi Perbupnya.

"Kami akan liat dan kaji dulu," katanya

Selain kabag hukum, awak media juga mengkonrfirmasi Kepala Badan BKPSDM Asep Supriatna terkait dasar hukum pengangkatan dan ritasi jabatan juga pengisian kekosongan dengan PLT.

"terkait pelantikan pejabat yang belum mempunyai sertifikat ke pamongprajaan itu kami berdasarkan hasil restu dari IPDN atau setingkatnya yang membolehkan pelantikan selama pejabat itu sudah jadi peserta dikpim, terkait dasar hukum atau landasan kami akan berkordinasi dengan pemprof jabar untuk aturan yang membolehkan ada pelantikan sebelum lukus dikpim." ucapnya

Komentar0

Type above and press Enter to search.