GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Langgar Prokes, Cakades Terancam Diskualifikasi

PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Sanksi tegas berupa diskualifikasi pencalonan menanti para calon kepala desa yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun ini.

Ada beberapa hal yang berbeda pada pelaksanaan Pilkades yang akan digelar di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, mulai sanksi ringan hingga diskualifikasi bagi calon kades.

"Saat ini protokol kesehatan menjadi salah satu poin yang harus diutamakan oleh pihak panitia baik tingkat kabupaten, kecamatan, desa serta masing-masing calon. Karena pada prinsipnya kita tidak ingin pelaksanaan Pilkades ini menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19," ungkap Nurhadi Pemerhati Politik dan Pembangunan, Senin,(11/9/2021).

Ia mengatakan, pelaksanaan Pilkades pada tahun ini setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimasing-masing desa dibatasi mata pilihnya sebanyak 500 mata pilih, serta pelaksanaan kampanye juga harus dibatasi orang yang datang, guna mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat.

"Biasanyakan satu desa itu hanya memiliki satu TPS, namun karena ditahun ini pandemi dan sudah ada peraturan dari Perbup serta Permendagri, masing-masing TPS harus menyiapkan prokes yang telah ditentukan seperti, tempat cuci tangan, thermo gun dan juga panitia desa harus menyuruh pulang apabila ada warga yang memiliki suhu tubuh tinggi," katanya.

Dalam hal penerapan prokes secara ketat, Pilkades ini, pihak DPMD telah melakukan sosialisasi kepada seluruh calon Kades di 170 desa yang akan menggelar Pilkades pada 16 Oktober 2021 mendatang, tentang pentingnya penerapan prokes.

Memang perlu adanya kesadaran dari masing-masing pihak, kalau mereka semua taat pada prokes saya yakin pelaksanaan Pilkades ini tidak akan menyebabkan klaster penyebaran Covid-19 di Purwakarta.

"jika ditemukan cakades melanggar prokes, pihak DPMD diminta bertindak tegas dan didiskualifasi cakades dalam pencalonan,"tandasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.