Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang di turunkan dari pemerintahan pusat yang berawal dari raskin, rasta lalu kemudian menjadi BPNT, dan program BPNT tersebut di Desa Pinangraja Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka diduga menjadi ajang korupsi dengan mengurangi kiloan pada setiap aitem nya.
"Dengan rincian, beras 10 kg, ikan 1 kg, buncis 1/2 kg, telor, 1 kg, tempe 1, tahu 1, jeruk 1 kg."
Pantauan awak media sidikjari.co.id menyaksikan bahwa pada saat penimbangan kiloan nya kurang dari apa yang dicantumkan seperti halnya, telor, buncis dan jeruk.
Hal tersebut dibenarkan oleh ketua e-warung Dadang Sugani selaku ketua e-warung terkait kiloan tersebut,Rabu,(29/12/2021).
Dadang menjelaskan kepada awak media bahwa terkait telor misalkan 0.97 kg jika di tambah satu butir itu akan lebih dari satu kilo, bahwa rumus saya begini kalo dalam satu kilo itu 17 butir jadi itu juga sama 17 butir walaupun didalam kiloan itu kurang sedikit, ujarnya.
kalau kurangnya tidak masuk akal si iya, kan itu ada pembelian plastik terus ada tenaga kerja yang harus dikasih upah dan yang penting ada pembulatan di matematika, bukan kesengajaan untuk menutupi hal itu, jadi pastinya tidak ada unsur kesengajaan, tukasnya.
"Bahkan kalo bapa percaya ada yang lebih dari satu kilonya." jelas Dadang selaku ketua e-warung.
(R**)
Komentar0