GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

LSM Barak Indonesia Desak Satpol PP Majalengka Tertibkan Pabrik Tak Beizin

humas LSM Barak Indonesia, Cecep Nursaepul Mukti


SIDIKJARI- LSM Barak Indonesia Desak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Majalengka untuk segera mengambil tindakan penutupan terhadap pabrik yang diduga tidak memiliki izin resmi. 

Menurut Humas LSM Barak Indonesia,Cecep Nursaepul Mukti pabrik-pabrik tersebut telah melanggar undang-undang dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

" keberadaan pabrik-pabrik ilegal ini dapat menimbulkan dampak negatif yang serius bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya,"ungkapnya, Minggu,(24/12/2023).

Cecep juga menyoroti pentingnya peran Satpol PP dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di daerah. 

Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Ia meminta agar Satpol PP tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pabrik-pabrik ilegal yang terbukti melanggar peraturan.

"Kami sangat mengharapkan bahwa Satpol PP dapat segera mengambil tindakan penutupan terhadap pabrik-pabrik yang diduga belum mengantongi izin. Hal ini tidak hanya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di daerah, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang tidak mengindahkan peraturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memantau dan melaporkan keberadaan pabrik yang diduga tak berizin yang ada di sekitar lingkungan mereka.

Hingga saat ini, Satpol PP belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan yang disampaikan oleh LSM Barak Indonesia. 


Komentar0

Type above and press Enter to search.