foto Ilustrasi/Ari pratama
SIDIKJARI- Presiden telah menyetujui untuk memberikan tunjangan kepada PNS yang menjabat dalam posisi struktural.
Tunjangan ini akan diberikan bersamaan dengan gaji pokok yang diterima oleh PNS tersebut.
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural akan menerima tunjangan ini.
Pemberian tunjangan jabatan struktural diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007.
Besarannya akan ditentukan berdasarkan eselon jabatan yang dipegang. Tunjangan terendah untuk eselon VA adalah sebesar Rp. 360.000, sedangkan tunjangan tertinggi untuk eselon IA adalah sebesar Rp. 5,5 juta.
Berikut adalah daftar lengkap besaran tunjangan jabatan struktural berdasarkan eselonnya:
PNS Eselon I A Rp 5.500.000
PNS Eselon I B Rp 4.375.000
PNS Eselon II A Rp 3.250.000
PNS Eselon II B Rp 2.025.000
PNS Eselon III A Rp 1.260.000
PNS Eselon III B Rp 980.000
PNS Eselon IV A Rp 540.000
PNS Eselon IV B Rp 490.000
PNS Eselon V A Rp 360.000
Tunjangan jabatan struktural ini bertujuan untuk mendorong PNS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara lebih efektif. Dengan demikian, diharapkan kinerja PNS dalam menjalankan tugasnya akan semakin meningkat.
Sumber: PERPRES NO 26 TH 2007
Komentar0