GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Kabar Gembira! PNS Jabatan Struktural Bakal Nikmati Tunjangan Rutin Setiap Bulan dari Pemerintah Sebesar Rp...

foto Ilustrasi/Ari pratama

SIDIKJARI- Presiden telah menyetujui untuk memberikan tunjangan kepada PNS yang menjabat dalam posisi struktural. 

Tunjangan ini akan diberikan bersamaan dengan gaji pokok yang diterima oleh PNS tersebut. 

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural akan menerima tunjangan ini.

Pemberian tunjangan jabatan struktural diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007. 


Besarannya akan ditentukan berdasarkan eselon jabatan yang dipegang. Tunjangan terendah untuk eselon VA adalah sebesar Rp. 360.000, sedangkan tunjangan tertinggi untuk eselon IA adalah sebesar Rp. 5,5 juta.


Berikut adalah daftar lengkap besaran tunjangan jabatan struktural berdasarkan eselonnya:


PNS Eselon I A Rp 5.500.000

PNS Eselon I B Rp 4.375.000

PNS Eselon II A Rp 3.250.000

PNS Eselon II B Rp 2.025.000

PNS Eselon III A Rp 1.260.000

PNS Eselon III B Rp 980.000

PNS Eselon IV A Rp 540.000

PNS Eselon IV B Rp 490.000

PNS Eselon V A Rp 360.000


Tunjangan jabatan struktural ini bertujuan untuk mendorong PNS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara lebih efektif. Dengan demikian, diharapkan kinerja PNS dalam menjalankan tugasnya akan semakin meningkat.

Sumber: PERPRES NO 26 TH 2007






Komentar0

Type above and press Enter to search.