SIDIKJARI- DPC Pospera Purwakarta bakal melaporkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Pelaporan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua OPD tersebut.
Ketua DPC Pospera, Sutisna Sonjaya menyatakan bahwa kedua OPD tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana APBD Kabupaten Purwakarta.
Hal ini berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh DPC Pospera selama beberapa bulan terakhir.
" Besok bakal kita masukan dokumen, Kalau OPD na kita rahasiakan gak bisa kita sebutkan di media dulu ya,"ungkapnya,Minggu, (14/1/2024).
DPC Pospera bakal menyerahkan berkas laporan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Tisna juga menambahkan bahwa DPC Pospera Purwakarta akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penggunaan dana APBD di seluruh OPD di Kabupaten Purwakarta.
"Kami berharap agar Kejaksaan dapat segera melakukan penyelidikan yang mendalam dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,"pungkasnya.
Komentar0