GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Ketua DPC Pospera: DAU dan Difisit Anggaran, Pemkab Purwakarta Diminta Jujur

Sutisna Sonjaya, Ketua DPC Pospera Purwakarta

SIDIKJARI- Ketua DPC Pospera mempertanyakan penyebab gagal bayar yang dilakukan Pemda Purwakarta.Selain karena penerimaan pajak yang tidak tercapai, juga tidak jelasnya pemasukan DAU yang bisa hilang sebesar Rp 201 Milyar.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta diminta jujur mengungkap penyebab terjadinya devisit anggaran yang menyebabkan gagal bayar terhadap kepada ketiga.

Selain berhutang kepada pihak ketiga, hingga saat ini Pemda Purwakarta juga belum membayar Gaji PNS dan tenaga honorer.

" Pemda Harus terbuka soal terjadinya defisit anggaran hingga menyebabkan gagal bayar terhadap pihak ketiga,"Kata Ketua DPC Pospera, Sutisna Sonjaya, Kamis,(4/1).

Tisna menyebutkan, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru setelah penetapan APBD 2023 sehingga mempengarungi kondisi keuangan Daerah.

Regulasi ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Beberapa poin penting dari regulasi ini adalah adanya penambahan alokasi untuk sektor pendidikan, kesehatan,P3K dan infrastruktur. 

Namun, hal ini berbanding terbalik dengan berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 17 miliar per bulan, yang jika dikalikan dengan 12 bulan menjadi Rp. 201 miliar

"Kenapa dana DAU bisa berkurang,apakah pemerintah kabupaten tidak mengantisipasinya," Ungkapnya 

Selain itu, Tisna Juga mempertanyakan regulasi mengenai kebutuhan untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) sebesar 40% dari total kebutuhan yang awalnya hanya dianggarkan 5 M.

Tidak hanya itu, terdapat juga dana transfer sebesar Rp 26 miliar yang dialokasikan dari pemerintah pusat dan disimpan di Treasury Deposit Facility (TDF) oleh Bank Indonesia (BI). 

Sementara itu, pada awal Februari, pemerintah juga harus membayarkan hutang dan kewajiban yang telah ditetapkan untuk tahun 2023. 

"Hal ini tentu menambah beban keuangan yang harus diatasi oleh pemerintah,"pungkas Tisna.

Komentar0

Type above and press Enter to search.