GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Memastikan Tunjangan Sertifikasi Cair Tanpa Hambatan: Ini Persyaratan Penting yang Harus Dipenuhi Guru

SIDIKJARI– Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi triwulan pertama pada awal bulan April 2024 mendatang. 

Sebagai guru yang telah memiliki sertifikasi, tentunya kita harus mempersiapkan beberapa persyaratan agar tunjangan tersebut dapat diterima dengan lancar. 

Persyaratan yang dibutuhkan untuk menerima tunjangan guru sertifikasi hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Bagi guru yang sudah beberapa kali menerima tunjangan, tentunya hal ini tidak menjadi masalah. Namun, yang menjadi permasalahan adalah bagi guru yang baru pertama kali akan menerima tunjangan sertifikasi. 

Kita harus memastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar proses pencairan tunjangan dapat berjalan dengan baik.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan, pencairan tunjangan sertifikasi akan dilakukan setiap 3 bulan sekali, yaitu pada awal bulan April, Juli, Oktober, dan Januari. 

Dana tunjangan sertifikasi akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. 

Oleh karena itu, guru harus memastikan bahwa data rekening yang tercantum dalam sistem Dapodik sudah benar dan valid.

Berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar tunjangan guru sertifikasi bisa diterima.

- Memiliki NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi syarat pertama agar guru sertifikasi menerima tunjangan tentunya guru sertifikasi harus memiliki nomor NUPTK.

NUPTK menjadi dasar diterbitkannya Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai syarat menerima tunjangan sertifikasi.

Jadi guru sertifikasi pastikan NUPTK Anda ketahui dan persiapkan untuk di upload didapodik sekolah.

- Status Kepegawaian

Pastikan status kepegawaian anda karena ini penting untuk menentukan nominal tunjangan yang akan diterima nantinya.

- Bukti kelulusan sertifikasi

Kelulusan sertifikasi biasanya dibuktikan dengan sertifikat sertifikasi guru yang diterbitkan kampus penyelenggara pendidikan sertifikasi guru.

- Jumlah Jam Mengajar

Syarat agar tunjangan sertifikasi bisa kita terima tentunya jam mengajar minimal yang harus kita miliki sebanyak 24 jp perminggu.

- Usia belum pensiun
Guru yang berhak menerima tunjangan tentunya guru yang masih aktif mengajar sedangkan usia pensiun tidak berhak menerima sertifikasi.

- Validasi Data
Apabila semua data yang dibutuhkan sudah dilengkapi maka sistem pada info gtk akan menyatakan data valid untuk menerima tunjangan sertifikasi

Jika seluruh data diatas sudah dilengkapi guru sertifikasi maka operator dinas pendidikan akan mengusulkan penerbitan SKTP.

SKTP merupakan Surat Keputusan Tunjangan Profesi setelah terbit maka guru tinggal menunggu dana sertifikasi masuk ke rekening masing-masing.


Sumber: kemendikbudristek

Komentar0

Type above and press Enter to search.