GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Oknum Guru SMPN 3 Ligung Majalengka Diduga Rudapaksa Siswinya Masih Bebas Berkeliaran dan Mengajar

SIDIKJARI- Citra seorang pendidik yang seharusnya menjadi pigur seorang panutan dan menjadikan contoh perilaku baik bagi kalangan pelajar, kini tercoreng oleh salah satu oknum yang mengajar disalah satu sekolah yang berada di kecamatan Ligung kabupaten Majalengka, (25/01/2024).

Oknum tersebut disinyalir adalah seorang guru Kontrak P3K berinisial EG (30) mengajar di sekolah SMPN 3 Ligung Kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka diduga telah melakukan tindak Asusila dengan merudapaksa siswinya sendiri, yang duduk dibangku Kelas 3, kini masih bebas mengajar. 

Padahal Sekolah tempatnya mengajar telah menerima aduan dari keluarga korban terkait prilaku sang guru.

Menurut keterangan Narasumber terpercaya yang tidak mau namanya di publikasikan mengatakan, EG (30) merupakan Guru Kontrak PPPK dan mengajar Studi bidang Agama dan yang lebih bikin syok terlebih dahulu siswi tersebut dicekoki miras hingga teler muntah muntah.

"Oknum guru tersebut  merupakan warga Desa Salawana Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, dia masih ada bersama keluarganya, seolah tidak terjadi apa-apa dan sampe berita ini di muat, Pelaku guru tersebut masih mengajar di sekolah" ungkap Narasumber terpercaya yang minta identitasnya di rahasiakan.

Lebih lanjut dikatakan, kronologis Aksi Asusila yang dilakukan oknum Guru tersebut dengan merudapaksa muridnya sendiri, biadabnya ternyata tidak dilakukanya sendiri di temani 7 orang temanya, dalam pengembangan proses menurut narasumber bertambah menjadi 10 orang terduga pelaku

"Mereka melancarkan aksinya tempat pada  Pukul 1 malam, untuk memperlancar Aksinya Korban bunga (Nama samaran) diberi cekokin minuman beralkohol terlebih dahulu hingga bunga kehilangan kesadaran, disana oknum guru secara bergilir melakukan aksi bejadnya ditemani teman-temanya, notebene teman"nya bekerja di perusahaan Swasta" tambah Narasumber. 

Masih kata narasumber, pihak keluarga Bunga sudah melaporkan kasus ini ke beberapa pihak, baik Desa, maupun sekolah dimana bunga menimba ilmu, bahkan pihak keluarga sudah membuat pelaporan resmi pada pihak berwajib Polres Majalengka unit PPA tertanggal (3/1/2024).

"Sementara itu pihak kepolisian maupun dinas terkait belum memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut" Pungkasnya 

Untuk melengkapi informasi awak media yang tergabung di organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC kabupaten Majalengka, pada  Kamis (25/1/2024), menyambangi sekolah dan bertemu langsung dengan Kepsek SMPN 3 Ligung H. Dede Wiwif Furqoni, Spd, diruang kerja dirinya menjelaskan benar adanya kejadian tersebut dan pihaknya sudah melaporkan kepada Disdik kabupaten Majalengka.

"Sampai hari ini kami pihak sekolah belum mendapatkan keputusan resmi Status sangsi apa pada oknum guru tersebut dan betul oknum guru tersebut masih mengajar dan belum diberikan sangsi kami menunggu keputusan resmi dari Dinas Pendidikan," ucapnya

Pihak keluarga berharap agar kasus ini dapat di tangani secara transparan dan tidak pandang bulu.

Pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), (Salia W)

Komentar0

Type above and press Enter to search.