SIDIKJARI- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi mengumumkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji baru ditambah rapelan dua bulan pada Maret 2024.
Hal ini merupakan hasil dari peningkatan gaji sebesar 8 persen yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan gaji ini akan berlaku untuk seluruh golongan PNS, mulai dari golongan I hingga IV.
Peningkatan gaji ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi PNS yang telah bekerja keras dalam melayani negara.
Keputusan untuk menaikkan gaji PNS ini sendiri sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2024 lalu.
Namun, baru pada Maret 2024 gaji baru tersebut akan mulai diberlakukan. Hal ini karena pada Januari dan Februari 2024, gaji PNS masih belum mengikuti kenaikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Peningkatan gaji sebesar 8 persen ini juga sekaligus akan diikuti dengan pemberian rapelan dua bulan.
Rapelan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas kenaikan gaji yang belum diberlakukan pada awal tahun 2024.
Dengan adanya rapelan ini, diharapkan PNS tidak merasa dirugikan dengan adanya penundaan pemberlakuan gaji baru.
Berikut adalah rincian gaji baru untuk PNS berdasarkan golongan:
golongan :
Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
IIa: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
IIb: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
IIc: Rp2.218.200 – Rp3.219.500
IId: Rp2.309.300 – Rp3.354.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
IIIb: Rp2.422.100 – Rp4.029.800
IIIc: Rp2.521.000 – Rp4.185.500
IIId: Rp2.622.400 – Rp4.347.000
Golongan IV:
IVa: Rp2.726.300 – Rp4.513.300
IVb: Rp2.833.800 – Rp4.685.500
IVc: Rp2.944.000 – Rp4.863.800
IVd: Rp3.057.000 – Rp5.048.300
IVe: Rp3.173.000 – Rp5.239.200
Gaji baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PNS dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, gaji baru ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur tentang tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik yang sah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Kemenkeu telah resmi memberikan kabar baik bagi PNS dengan menaikkan gaji mereka sebesar 8 persen.
Gaji baru ini akan dibayarkan pada Maret 2024, beserta rapelan dua bulan sebelumnya. Gaji baru ini berlaku untuk semua golongan PNS, mulai dari I hingga IV.
Komentar0