GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

BatMan Angkat Bicara dan Meminta APH Usut dan Tangkap Penjual Obat Terlarang Yang Ada di Majalengka

Ilustrasi

SIDIKJARI- Beredar nya obat - obatan terlarang yang ada di Kabupaten Majalengka, pasalnya diduga penjual obat terlarang tanpa mengantongi izin apoteker atau izin edar, sabtu (02/03).

Pantauan awak media sidikjari.co.id terlihat para penjual obat ini berkedok warung kopi atau warung kelontongan akan tetapi yang di jual itu obat terlarang sejenis pil destro, Eximer, Tramadol.

Titik Lokasi yang terpantau berada di wilayah Kecamatan Kasokandel atau tepatnya di Gunungsari dan di Kecamatan Maja atau tepatnya di Desa Maja Utara blok haurduni Kabupaten Majalengka.

Terlihat warga disekitar pun sudah mulai resah karena di wilayah Kabupaten Majalengka mulai didapati sejumlah remaja, pelajar, menjadi pemuja pil yang bisa membuat teler bila dikonsumsi melebihi dosis.

Menurut Rian Alias BatMan selaku tokoh pemuda asal Majalengka Utara (MAUT) mengatakan bahwa itu sudah jelas melanggar hukum yang berlandaskan hukum secara Umum pada Pasal 204 KUHP, Undang-undang Nomor 419 tahun 1949 tentang Obat Keras. Dan secara khusus berlandaskan pada Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan No. 1148 tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi, Pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Diakhir, saya harap kepada Aparat Penegak Hukum agar lebih cepat tanggap untuk menindak pengedar obatnya, agar di proses secara Hukum yang berlaku di NKRI ini, tuntasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.