SIDIKJARI- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu unit pelaksana tugas pemerintahan yang berfungsi sebagai penunjang keuangan daerah.
Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas utama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) adalah membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan terutama yang berkaitan dengan Pendapatan Daerah.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan Daerah memiliki berbagai tugas dan fungsi yang meliputi penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan yang berhubungan dengan Pendapatan Daerah.
Selain itu, Badan ini juga bertugas melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan yang berhubungan dengan Pendapatan Daerah serta memonitor dan evaluasi pelaksanaannya.
Namun, dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pendapatan Daerah harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk bidang penagihan.
"Lalu sejauh mana peran bidang penagihan Bapenda Kabupaten Purwakarta?
jangan-jangan bidang penagihan tidak menjalankan tugas nya dengan baik sehingga PAD Purwakarta tidak tercapai maksimal," tutur Sutisna Sonjaya Ketua DPC Pospera Purwakarta,Minggu,(31/3/2024).
Menurutnya, Bidang penagihan adalah salah satu bagian dari Badan Pendapatan Daerah yang memiliki peran penting dalam mencapai target pendapatan daerah.
Bidang ini bertanggung jawab dalam menagih dan mengawasi pembayaran pajak, retribusi, dan penerimaan lainnya yang menjadi pendapatan daerah.
Sayangnya, diduga bidang penagihan tidak menjalankan tugasnya dengan baik sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta tidak mencapai target yang diharapkan.
"Di khawatirkan banyak tagihan-tagihan kecil yang karna bukan sekala prioritas menjadi terabaikan,padahal kalau di kumpulkan walaupun sedikit-sedikit bisa jadi banyak, diharapkan Pj Bupati Purwakarta melakukan evaluasi terhadap bidang tersebut,"pungkas Tisna.
Komentar0